Ingat! Syarat Khusus CPNS, Gak Boleh Tatoan-Nikah sama Bule - Cendekiapedia -->
Ingat! Syarat Khusus CPNS, Gak Boleh Tatoan-Nikah sama Bule

Ingat! Syarat Khusus CPNS, Gak Boleh Tatoan-Nikah sama Bule

cendekiapedia.blogspot.com - Sejumlah kementerian membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kerjanya. Namun, sejumlah kementerian, lembaga, dan institusi negara ada yang memberikan syarat khusus.


Beberapa kementerian yang mewajibkan syarat khusus di antaranya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yakni calon CPNS tak boleh bertato.

"Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan kecuali karena ketentuan agama/adat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah setempat setelah peserta dinyatakan lulus," tulis syarat pendaftaran kedua kementerian ini, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu ini (10/7)

Khusus untuk CPNS di Kemenko Marves, kementerian yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, syarat lainnya yang harus disertakan saat melamar adalah harus surat pernyataan bahwa bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan pribadi minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Kementerian di bawah Luhut ini membutuhkan PNS sebanyak 77 formasi.

Dari total formasi ini sebanyak 66 formasi jalur umum, Papua dan Papua Barat 1 formasi, disabilitas 2 formasi dan yang meraih nilai cumlaude 8 formasi.

Peserta terpilih akan ditempatkan di beberapa unit kerja yakni Sekretariat Kemenko Marves, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim hingga Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan pertambangan serta inspektorat.

Sementara itu, Kemenhub membuka lowongan untuk 2.445 formasi. Seluruhnya akan ditempatkan di unit kerja Setjen, Itjen, Direktorat Laut, Darat, dan Udara. juga untuk unit perkeretapiaan, badan litbang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) dan BPTJ (Badan Pengatur Jalan Tol).

Dalam tahapan CPNS tahun ini, Kemenhub memberikan kesempatan bagi WNI Indonesia usia 18-35 tahun untuk bisa bergabung dengan kualifikasi pendidikan dari SMA hingga S2.

Untuk informasi lengkapnya bisa di cek melalui laman https://cpns.dephub.go.id/.Selain

NEXT: Giliran Syarat Khusus dari CPNS BIN

Sementara itu, selain Kemenko Marves, instansi lain yang memberikan syarat denda jika resign dengan syarat tertentu adalah Badan Intelijen Negara (BIN).

Jadi ada sanksi bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Sanksi berupa denda uang dengan nominal Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Adapun penetapan sanksi denda uang ini tertuang dalam Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut tiga jenis denda yang akan diberlakukan bagi peserta seleksi:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 25.000.000

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50.000.000

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, maka denda lebih besar yakni sebesar Rp 100.000.000.

BIN memang ikut membuka pendaftaran lowongan CPNS sejak 2-21 Juli mendatang.

Untuk tahun ini, BIN membuka lowongan CPNS untuk 118 formasi dengan kualifikasi pendidikan mulai SMA hingga S2.

Syarat umum untuk menjadi CPNS BIN sama dengan instansi lainnya mulai dari WNI berusia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana hingga tidak terlibat politik.

Persyaratan lainnya yang tidak diberikan oleh semua instansi adalah tinggi badan untuk pria minimal 160 cm dan untuk wanita minimal 155 cm dengan berat bada ideal.

Selain itu tidak bertato/bekas tato ataupun ditindik/bekas tindik selain di kuping untuk wanita dan bagi pria juga tak diizinkan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama ata adat.

Untuk daftar CPNS BIN, peserta juga harus bersedia tidak menikah hingga ditetapkan sebagai PNS yang ditunjukkan dengan surat pernyataan, juga tidak diperbolehkan menikah dengan orang yang berkewarganegaraan asing (WNA).

Syarat lainnya yang juga harus disertai surat pernytaan adalah tidak pernah menggunakan atau mengedarkan segala bentuk dan jenis narkoba.

Sumber cnbn

Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Ingat! Syarat Khusus CPNS, Gak Boleh Tatoan-Nikah sama Bule"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel