Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021 - Cendekiapedia -->
Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021

Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021

cendekiapedia.blogspot.com - Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021 atau disebut juga Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Insentif pemerintah BIP Reguler tahun 2021 melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berkecimpung pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).


Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021 atau Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Insentif pemerintah BIP Reguler tahgun 2021, Persyaratan umum untuk mendapatkan bantuan pemerintah adalah sebagai berikut :

a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;

b. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :

1) Berusia minimal 18 tahun

2) Tidak sedang menjalani hukuman

3) Berjiwa sehat / berakal sehat

d. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).

e. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit; (detail petunjuk pembuatan video singkat dapat dilihat pada Bab IV – Mekanisme Seleksi, Poin B nomor 3)

f. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

g. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

h. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;

j. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

k. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

l. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

m. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

n. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

o. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

p. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi :

1) Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,

2) Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,

3) Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,

q. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

r. pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

s. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

t. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

u. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

v. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Kewajiban Penerima Bantuan :

a. Memberikan data maupun dokumen yang benar dan bersedia mempertanggungjawabkannya baik secara perdata maupun pidana jika data yang diberikan tidak benar (surat pernyataan pada lampiran 4 dan lampiran 7 Petunjuk Teknis).

b. Penerima Bantuan diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha, serta informasi penting lainnya setiap tahun selama 2 tahun berikutnya melalui website BIP.

c. Jika badan usaha mendapatkan investasi atau permodalan dari pihak lain dari sumber permodalan atau lembaga keuangan lainnya (perbankan maupun non perbankan), harap dilampirkan dalam laporan tahunan melalui website BIP.

d. Penggunaan dana bantuan harus sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah disetujui Kurator

e. Penerima wajib memenuhi dengan penuh tanggung jawab setiap ada laporan atau data/dokumen yang diminta pihak Kemenparekraf/Baparekraf.

Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk transfer dana ke rekening usaha penerima bantuan. Dana bantuan akan ditransfer ke rekening badan usaha sesuai dengan nomor rekening yang telah didaftarkan oleh penerima.

Badan usaha yang berminat pengajuan bantuan insentif pemerintah harus melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/. Pengajuan proposal dimulai sejak 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021, direkomendasikan untuk mengunggah dan melengkapi proposal pada website BIP selambatnya satu minggu sebelum tanggal batas tersebut, untuk mencegah gagal unggah.

Berikut ini Link download Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Insentif Pemerintah BIP Reguler tahun 2021 (KLIK DISINI)

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Insentif Pemerintah BIP Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU) tahun 2021 (KLIK DISINI)

Panduan atau tata cara Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah BIP (KLIK DISINI)


Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, terima kasih

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel