BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan - Cendekiapedia -->
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan

BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan

cendekiapedia.blogspot.com - Sebanyak 7.272 PNS dinyatakan tidak aktif kembali sejak 2016. Keputusan itu cocok Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 mengenai Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.


"Jadi dari 97 ribu PNS misterius, tersisa information 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif kembali dan sudah dibekukan," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Minggu (30/5). 

Pembekuan ini, lanjutnya, berwujud gaji serta tunjangan. Sejak 2016 7.272 PNS yang tidak aktif itu tidak kembali digaji dan dibayarkan pensiunnya.

Pada Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pendataan kembali PNS atau PUPNS sudah dilaksanakan pada 2003 dan 2015.

Berdasarkan hasil PUPNS yang dilaksanakan pada September hingga Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak ikuti PUPNS. 

"Itu disebabkan begitu banyak ragam kondisi, mulai dari ada problem akses lakukan pendaftaran ulang, standing mutasi, meninggal, berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan instansi ke BKN," terang Paryono.

Hasil temuan data-data tersebut menurut Paryono, sudah ditindaklanjuti BKN sejak 2015 bersama dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 mengenai Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. 

Melalui surat tersebut, BKN sudah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen pada waktu lakukan e-PUPNS.

Selain itu, instansi termasuk diminta menyampaikan daftar nama PNS yang bakal lakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.

"Enam th. berselang, yaitu di 2021 ini BKN kembali lakukan pemutakhiran information mulai Juli–Desember 2021 mendatang," terang Paryono. Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 mengenai Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021

Sumber jpnn
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel