Surat Edaran Kemendikbud berkenaan Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020
Friday, February 12, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Surat Edaran Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan udah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP bersama surat bernomor : 0081/J5/BP/2021 29 Januari 2021, berkenaan dengan Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020.
Isi Surat Edaran Kemendikbud berkenaan Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020, memperlihatkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan udah menyalurkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) th. 2019 dan 2020 untuk peserta didik terhadap jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.
Sehubungan bersama pemberlakuan ketentuan masa/waktu aktivasi rekening cocok bersama ketentuan yang berlaku, maka kudu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan bersama pemberlakuan ketentuan masa/waktu aktivasi rekening cocok bersama ketentuan yang berlaku, maka kudu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- 1. Lembaga penyalur PIP jenjang SMA/SMK/SLB/Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), sedangkan untuk jenjang SD/SMP/Paket A/Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- 2. Surat Keputusan (SK) dan data penerima PIP dapat diunduh melalui laman situs aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id/enterprise) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah/Lembaga.
- 3. Login SIPINTAR bagi sekolah/lembaga gunakan username dan password yang mirip bersama username dan password yang digunakan untuk Dapodik.
- 4. Penerima PIP baru Tahun 2019 dan 2020 yang belum memiliki rekening PIP udah dibuatkan rekening PIP oleh Puslapdik di bank penyalur yang perlu proses aktivasi rekening. Batas akhir aktivasi rekening bagi penerima PIP baru Tahun 2019 dan 2020 paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
- 5. Bagi penerima PIP yang tidak lakukan aktivasi rekening cocok tanggal yang ditetapkan, dana PIP bakal dikembalikan ke Kas Umum Negara dan bakal dievaluasi ulang di dalam penetapan penerima PIP Tahun 2021.
- 6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota segera mendorong dan aktif memantau pelaksanaan aktivasi rekening dan percepatan pencairan agar tertata dan lancar di wilayah masing-masing.
- 7. Sekolah/lembaga dibantu Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota lakukan koordinasi bersama Bank Penyalur di dalam menunjang proses aktivasi dan pencairan dana PIP bagi peserta didik penerima PIP.
- 8. Selama era pandemi Covid-19, sekolah agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasi rekening/pencairan dikerjakan oleh siswa secara segera di bank yang dapat menyebabkan kerumunan, maka aktivasi rekening/pencairan dapat dikerjakan secara bertahap dan/atau secara kolektif.
Download Surat Edaran Batas Akhir Ativasi Rekening PIP 2020 PDF 👉 (KLIK DISINI)
Demikian isi Surat Edaran Kemendikbud berkenaan Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020. Semoga ada manfaatnya.
Demikian isi Surat Edaran Kemendikbud berkenaan Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020. Semoga ada manfaatnya.
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "Surat Edaran Kemendikbud berkenaan Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.