Mendikbud: PPPK Harus Melalui Proses Seleksi, Bukan Berdasarkan Rekomendasi Maupun Pertimbangan Lama Mengajar - Cendekiapedia -->
Mendikbud: PPPK Harus Melalui Proses Seleksi, Bukan Berdasarkan Rekomendasi Maupun Pertimbangan Lama Mengajar

Mendikbud: PPPK Harus Melalui Proses Seleksi, Bukan Berdasarkan Rekomendasi Maupun Pertimbangan Lama Mengajar

cendekiapedia.blogspot.com - Mendikbud: PPPK Harus Melalui Proses Seleksi, Bukan Berdasarkan Rekomendasi Maupun Pertimbangan Lama Mengajar


Mendikbud: PPPK Harus Melalui Proses Seleksi, Bukan Berdasarkan Rekomendasi Maupun Pertimbangan Lama Mengajar. Pemerintah telah membuka kuota sampai satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan usaha pemerintah untuk selesaikan kasus kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Sebagaimana di rilis di dalam laman Setkab.go.id, Mendikbud membuktikan “Kita memberikan peluang yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk sanggup jadi PPPK. Guru honorer tidak ulang wajib antre jadi PPPK dan tidak ada batasan umur untuk ikut seleksi” (Senin, 10 Februari 2021).

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. “Gaji dan tunjangan PPPK serupa dengan PNS. Uang yang di terima tiap bulan itu bakal sama, semoga tidak ulang ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk memelihara mutu guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK selalu wajib lewat proses seleksi, bukan berdasarkan anjuran maupun pertimbangan lama mengajar. “Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem berharap untuk tidak berkecil hati. Guru diberikan peluang mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, lebih-lebih Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bakal mempersiapkan materi-materi pembelajaran agar para guru sanggup belajar secara mandiri. “Kalau tahun ini belum lolos seleksi, sanggup coba sampai dengan tiga kali,” terangnya.

Mendikbud menyebut, tetap banyak pemerintah area (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK. “Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji telah di sajikan pemerintah pusat. Bukan diambil alih berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya. Nadiem memberi tambahan bahwa pemerintah area sendiri yang memahami bakal keperluan formasi guru di wilayahnya.

Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah cuma bakal mengangkat guru honorer andaikata lolos seleksi PPPK. “Kita membuka sampai satu juta. Tapi jika yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat jadi PPPK. Tidak bakal ada kompromi untuk mutu pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.

Senanda dengan Mendikbud, Dirjen GTK sebagaimana dilansir di dalam laman kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa mekanisme ASN PPPK sanggup jadi salah satu solusi untuk jauhi terjadinya kasus layaknya ini. Lebih jauh lagi, Iwan menjelaskan bahwa seleksi PPPK ini merupakan usaha pemerintah untuk selesaikan kasus kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. "Gaji dan tunjangan PPPK serupa dengan PNS. Hal ini bakal menjawab kasus kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terkandung pasal pemutusan jalinan perjanjian kerja yang telah diatur dan ada prosedurnya agar sanggup memberi tambahan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan pas dirinya lakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Barat.

Sebelumnya, Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan untuk menolong guru honorer lewat Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya cuma dibatasi maksimal 15%, lantas diubah jadi maksimal 50% berasal dari dana BOS. “Hingga pada era pandemi ini, kebijakan pemanfaatan dana BOS telah diberikan kepada satuan pendidikan cocok dengan keperluan masing-masing,” tambah Iwan.

“Kami mengimbau kepada semua Pemerintah Daerah untuk menegaskan dan mengajukan usulan formasi keperluan guru PPPK pada tiap-tiap Provinsi dan Kebupaten/Kota demi menjamin keperluan guru pada tiap-tiap sekolah,” tutup Iwan

Tahun 2021, Besaran Dana BOS Reguler Disesuaikan Kondisi Daerah

Pada peluang yang sama, Mendikbud termasuk mengungkapkan, merasa tahun 2021 besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler antar area tidak ulang sama. Dana BOS nantinya bakal menyesuaikan sejumlah aspek penentu yang cocok dengan situasi tiap-tiap daerah.

“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dijalankan demi menolong percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di area terluar, terdepan, dan tertinggal (3T),” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan cost yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di area 3T.“Bagi sekolah di area 3T, walau siswanya tidak cukup berasal dari 60 orang, jumlah siswa selalu dihitung 60 orang,” ujarnya.

Dengan pakai regulasi baru tersebut, lanjut Mendikbud, Kabupaten Sorong dipastikan bakal meraih kenaikan Dana BOS Reguler lebih berasal dari 30 persen.

“Dana BOS Reguler di area 3T bakal lebih besar berasal dari area lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali berasal dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil alih sebagai salah satu usaha pemerataan pendidikan,” ujarnya. Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua misalnya, bakal terima kenaikan tiga kali berasal dari yang didapatkan pada tahun lalu.

Mendikbud melanjutkan, kebijakan penyesuaian besaran Dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dijalankan oleh Kemendikbud dan jadi prioritas kerja pada 2021.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Mendikbud: PPPK Harus Melalui Proses Seleksi, Bukan Berdasarkan Rekomendasi Maupun Pertimbangan Lama Mengajar"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel