Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler)
Thursday, February 25, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - KEPMENDIKBUD NOMOR 16/P/2021 TENTANG SATUAN BIAYA DANA BOS REGULER MASING-MASING DAERAH
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Masing-Masing Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk lakukan keputusan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 berkenaan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, wajib mengambil keputusan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.
Landasan hokum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, pada lain:
Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Masing-Masing Daerah, membuktikan bahwa Menetapkan satuan cost perlindungan operasional sekolah reguler tiap-tiap area yang sesudah itu disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dicantumkan di dalam Lampiran yang merupakan anggota tidak terpisahkan berasal dari Keputusan Menteri ini.
Landasan hokum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, pada lain:
- 1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 berkenaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
- 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 berkenaan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 berkenaan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 berkenaan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
- 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 berkenaan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147).
Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Masing-Masing Daerah, membuktikan bahwa Menetapkan satuan cost perlindungan operasional sekolah reguler tiap-tiap area yang sesudah itu disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dicantumkan di dalam Lampiran yang merupakan anggota tidak terpisahkan berasal dari Keputusan Menteri ini.
Baca Juga: Kepemendikbud Nomor 16 tahun 2021 berkenaan Besaran Satuan Biaya Dana BOS untuk tiap-tiap Daerah
Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah, membuktikan Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi tiap-tiap area dan indeks peserta didik.
Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, membuktikan Keputusan Menteri ini merasa berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 berkenaan Juknis BOS tahun 2021
Demikian informasi berkenaan Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, membuktikan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah, membuktikan Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi tiap-tiap area dan indeks peserta didik.
Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, membuktikan Keputusan Menteri ini merasa berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Link download Salinan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah (DISINI)
- Link download Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Daftar Satuan Biaya Dana BOS tiap-tiap Daerah (DISINI)
Baca Juga: Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 berkenaan Juknis BOS tahun 2021
Demikian informasi berkenaan Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, membuktikan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler)"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.