Download Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Friday, February 19, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Kali ini Blog Cendekiapediakan akan menyajikan link download atau unduh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini diterbitkan untuk lakukan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 berkenaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimaksud bersama Pengelolaan Keuangan Daerah adalah total kesibukan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pedoman tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah dikerjakan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan.
Ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pedoman tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah dikerjakan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan.
Pedoman tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas:
Ketentuan berkenaan pedoman tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah dicantumkan di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memperlihatkan bahwa kala Peraturan Menteri ini jadi berlaku:
Juga dinyatakan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa Pada kala Peraturan Menteri ini jadi berlaku:
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah jadi berlaku terhadap tanggal diundangkan, yaitu tanggal 30 Desember 2020.
Berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan area yang lakukan total kesibukan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
- a. pengelola keuangan daerah;
- b. APBD;
- c. penyusunan rancangan APBD;
- d. penetapan APBD;
- e. pelaksanaan dan penatausahaan;
- f. laporan realisasi semester pertama APBD dan pergantian APBD;
- g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
- h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- i. kekayaan area dan utang daerah;
- j. badan layanan umum daerah;
- k. penyelesaian kerugian keuangan daerah;
- l. Info keuangan daerah; dan
- m. pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan berkenaan pedoman tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah dicantumkan di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memperlihatkan bahwa kala Peraturan Menteri ini jadi berlaku:
- a. Perda yang mengatur berkenaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- b. Perkada yang mengatur berkenaan proses dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
- c. Perkada yang mengatur berkenaan kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
- d. Perkada yang mengatur berkenaan proses akuntansi pemerintah daerah; dan
- e. Perkada yang mengatur berkenaan analisis standar belanja ditetapkan paling lama th. 2022.
Juga dinyatakan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa Pada kala Peraturan Menteri ini jadi berlaku:
- a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 berkenaan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana udah sebagian kali diubah, paling akhir bersama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 berkenaan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 berkenaan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 berkenaan Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; dan
- c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 berkenaan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana udah sebagian kali diubah, paling akhir bersama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 berkenaan Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 berkenaan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah jadi berlaku terhadap tanggal diundangkan, yaitu tanggal 30 Desember 2020.
Berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan area yang lakukan total kesibukan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, pemakaian dan penyajian dokumen yang dikerjakan secara elektronik.
Dokumen di dalam Peraturan Menteri ini, di sediakan di dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan keperluan Info yang berupa dinamis di dalam tiap-tiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing.
Berkenaan bersama APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memperlihatkan bahwa Keuangan Daerah merupakan seluruh hak dan kewajiban Daerah di dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai bersama duit serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan punya Daerah berhubung bersama hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Berkenaan bersama APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memperlihatkan bahwa Keuangan Daerah merupakan seluruh hak dan kewajiban Daerah di dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai bersama duit serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan punya Daerah berhubung bersama hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Ruang lingkup Keuangan area meliputi:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rancangan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan bersama Perda. Berdasarkan Pasal 23 hingga bersama Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait APBD adalah sebagai berikut:
Berkenaan bersama APBD sebagaimana ketentuan yang dijelaskan di atas, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daera ini mengatur sebagian ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya silakan download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (pdf doc) melalui link yang ada di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.pdf 👉 (KLIK DISINI)
Demikian Info berkenaan Mendagri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya.
- 1. hak Daerah untuk memungut pajak area dan retribusi area serta lakukan pinjaman;
- 2. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan area dan membayar tagihan pihak lain;
- 3. penerimaan Daerah;
- 4. pengeluaran Daerah;
- 5. kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai bersama uang, terhitung kekayaan area yang dipisahkan; dan/atau
- 6. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah area di dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan area dan/atau keperluan umum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rancangan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan bersama Perda. Berdasarkan Pasal 23 hingga bersama Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait APBD adalah sebagai berikut:
- 1. APBD disusun cocok bersama keperluan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan area yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
- 2. APBD disusun bersama mempedomani KUA PPAS yang didasarkan terhadap RKPD.
- 3. APBD membawa fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- 4. APBD, pergantian APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tiap-tiap th. ditetapkan bersama Perda cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan.
- 5. Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah di dalam bentuk duit dianggarkan di dalam APBD.
- 6. Penerimaan Daerah terdiri atasa
- a. pendapatan daerah; dan
- b. penerimaan pembiayaan daerah.
- 7. Pengeluaran Daerah terdiri atas:
- a. belanja daerah; dan
- b. pengeluaran pembiayaan daerah.
- 8. Penerimaan Daerah yang dianggarkan di dalam APBD merupakan rancangan Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk tiap-tiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan terhadap ketentuan ketentuan perundang-undangan.
- 9. Pengeluaran Daerah yang dianggarkan di dalam APBD merupakan rancangan Pengeluaran Daerah cocok bersama kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah di dalam kuantitas yang cukup.
- 10. Setiap Pengeluaran Daerah kudu memiliki basic hukum yang melandasinya.
- 11. Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto di dalam APBD.
Berkenaan bersama APBD sebagaimana ketentuan yang dijelaskan di atas, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daera ini mengatur sebagian ketentuan sebagai berikut:
- 1. Selain didasarkan terhadap RKPD, APBD terhitung didasarkan terhadap pedoman penyusunan APBD yang diatur oleh Menteri.
- 2. APBD membawa fungsi:
- a. Fungsi otorisasi yang memiliki makna anggaran area menjadi basic untuk lakukan APBD terhadap th. berkenaan.
- b. Fungsi perencanaan yang memiliki makna anggaran area menjadi pedoman bagi manajemen di dalam merencanakan kegiatan/sub kesibukan terhadap th. berkenaan.
- c. Fungsi pengawasan yang mengandung makna bahwa anggaran area menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kesibukan penyelenggaraan pemerintahan area cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan.
- d. Fungsi alokasi yang mengandung makna bahwa anggaran area kudu diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber kekuatan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- e. Fungsi distribusi yang mengandung makna kebijakan anggaran area kudu mencermati rasa keadilan dan kepatutan.
- f. Fungsi stabilisasi yang mengandung makna anggaran pemerintah area menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah.
- 3. APBD di dalam satu th. anggaran meliputi:
- a. hak pemerintah area yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
- b. kewajiban pemerintah area yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan
- c. penerimaan yang kudu dibayar ulang dan/atau pengeluaran yang bakal diterima kembali, terhadap th. anggaran yang bersangkutan atau terhadap th. anggaran berikutnya.
Selengkapnya silakan download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (pdf doc) melalui link yang ada di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.pdf 👉 (KLIK DISINI)
Demikian Info berkenaan Mendagri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya.
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "Download Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.