Naskah Asli Soal Latihan PPPK Materi Pedagogik Serta Kupas Tuntas Apa Itu PPPK - Cendekiapedia -->
Naskah Asli Soal Latihan PPPK Materi Pedagogik Serta Kupas Tuntas Apa Itu PPPK

Naskah Asli Soal Latihan PPPK Materi Pedagogik Serta Kupas Tuntas Apa Itu PPPK

cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah Jokowi langsung mengakses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021. Seleksi diprioritaskan untuk seluruh guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Pppk pedagogik

Tak cuma itu, seleksi ini terhitung diperbolehkan bagi mereka lulusan pendidikan profesi guru (PPG), yang selagi ini tidak mengajar. Nantinya PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka selagi yang ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 berkenaan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak sedikitnya satu tahun, dan sanggup diperpanjang paling lama 30 tahun. Ini seluruh tergantung suasana dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka selagi tertentu di dalam rangka melakukan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Perekrutan PPPK 2021
ditunaikan berbeda. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menghambat formasi guru PPPK. Namun seleksi PPPK kali ini sanggup diikuti oleh seluruh guru honorer. Pemerintah beri tambahan kuota penerimaan guru honorer jadi PPPK sebanyak 1 juta. Ini jadi kesempatan bagi para honorer untuk mendapat penghasilan yang laik.

"Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri capai satu juta guru, di luar guru PNS yang selagi ini mengajar," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, selagi menginformasikan rancangan seleksi guru PPPK 2021.

Pada seleksi PPPK kali ini, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, sanggup studi dan mengulangi ujian hingga dua kali lagi. Bisa ditunaikan di th. yang mirip atau berikutnya.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, kudu mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk seleksi kompetensi sendiri di dalam tes seleksi PPPK tersedia 4 kompetensi, yang terdiri berasal dari kompetensi pedagogik, profesional, teknis dan terhitung sosial kultural. Ada pun kecuali ditelaah soal tes PPPK ini nyaris mirip seperti soal SKB CPNS, untuk berbeda tingkatan misa formasi jenjang SD dengan SMA yang berbeda cuma dibagian kompetensi profesionalnya saja, di mana kompetensi berikut lebih mengarah kependalaman materi ajar.

Untuk soal PPPK teman-teman tidak kudu khawatir, di sini bakal saya bagikan link d0wnload file soal-soal PPPK tersebut. Nah untuk kali ini bakal saya bagikan link soal PPPK yang materi pedagogik dulu.

LINK SOAL PPPK MATERI PEDAGOGIK (KLIK DISINI)


Masih senang melanjutkan membaca pembahasan PPPK? Yuk silahkan baca.

Pemerintah terhitung bakal sediakan materi pembelajaran secara daring. Itu diberikan untuk membantu pendaftar buat persiapan diri sebelum ujian seleksi. Sedangkan ongkos penyelenggaraan seleksi PPPK, seluruhnya bakal ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berkenaan Manajemen PPPK, terdapat lebih dari satu kriteria agar pegawai honorer terhitung guru sanggup jadi PPPK.

Perbedaan PPPK dan Honorer

Secara umum, tenaga honorer dan PPPK punya persamaan. Yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di lembaga pemerintah daerah maupun pusat. Keduanya sama-sama berstatus non-PNS. Namun, secara penjelasan dan pemberian gaji keduanya berbeda.

Perbedaan Honorer, PPPK dan PNS

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka selagi tertentu di dalam rangka melakukan tugas pemerintahan. Berdasarkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 berkenaan Aparatur Sipil Negara ( ASN), pegawai PPPK terhitung terhitung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS agar sanggup duduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di lembaga pemerintah.

PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan digaji berdasarkan aturan perundang-undangan. Selain gaji, PPPK terhitung sanggup terima penghasilan lain berwujud tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar ongkos masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK berikut seluruhnya merupakan wewenang lembaga pemerintah yang mengangkat PPPK. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 th. 2020. Besarannya didasarkan golongan dan era kerja golongan.

Selanjutnya PPPK sanggup diberikan kenaikan Gaji berkala atau istimewa yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. Kemudian ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

"Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3.

PPPK terhitung di dalam aturan berikut berhak mendapatkan tunjangan kerja. Hal berikut diatur di dalam pasal 4, dijelaskan PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain.

Sementara itu di dalam Perpres berikut mengatakan gaji dan tunjangan PPPK di lembaga pusat berasal berasal dari APBN. Kemudian, PPPK di lembaga tingkat daerah berasal berasal dari APBD.

Sementara tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain di dalam pemerintahan untuk melakukan tugas tertentu pada lembaga pemerintah. Di mana gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Namun tak tersedia aturan tentu soal besaran gaji honorer.

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana paling akhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tak mirip dengan pegawai honorer. Perekrutan honorer terhitung tak diatur di dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk lembaga di pemerintah daerah, pegawai honorer sanggup saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, sedang PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi. Untuk skema penggajian terhitung berbeda dengan PPPK yang tegas diatur pemerintah dan berlaku secara nasional.

Gaji PPPK dan Tunjangan

Hal berikut berbeda dengan gaji honorer yang gajinya ditentukan oleh lembaga atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di satuan kerja.

PPPK Berpotensi Gantikan PNS

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono sempat mengatakan bahwa proses usaha ke depan sebenarnya bakal mengalami banyak perubahan. Selain digantikan teknologi, justru bakal lebih banyak jabatan diisi berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah sendiri selagi ini telah mulai melakukan perekrutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan tersedia kesempatan seleksi dan pengangkatan tenaga honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pegawai dengan status PPPK dinilai tidak bakal memberatkan keuangan negara karena mereka berbeda dengan PNS. Jika membandingkan aturan berkenaan PNS dan PPPK terdapat lebih dari satu perbedaan pada PNS dan PPPK.

Misalnya, status PNS di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 berkenaan Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan punya nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Selain itu, era kerja PNS dihitung hingga pensiun, sedang PPPK cuma dikontrak satu th. dan sanggup diperpanjang. Paling mencolok, pegawai pemerintah dengan status PPPK sanggup diberhentikan kecuali jangka selagi kerja berakhir. Selain itu, mereka terhitung sanggup diberhentikan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang memicu pengurangan PPPK.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan cara pemerintah melakukan seleksi penerimaan guru PPPK di 2021 untuk meringankan beban keuangan negara. Sebab, kecuali pemerintah mengakses seleksi PNS untuk guru, beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) makin membengkak. Apalagi anggaran PNS cukup fantastis.

Dalam APBN 2020, membeli pegawai atau PNS dianggarkan Rp416,14 triliun. Anggaran berikut dialokasikan untuk membeli Kementerian/Lembaga (K/L)sebesar Rp261,16 triliun dan membeli Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp154,98 triliun.

Sementara itu, di di dalam APBN 2021 pemerintah lagi meningkatkan membeli pegawai yang diarahkan untuk mendorong birokrasi dan sarana publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif. Dalam buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di 2021, pemerintah tetap bakal mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Karena kecuali mengambil pegawai negeri berat negara. Gajinya bagaimana. Pegawai negeri kan tidak bisa saja dipecah," kata dia.

Dia memandang, tersedia keuntungan lain kala pemerintah mengangkat status guru PPPK. Sebab, PPPK cuma dikontrak satu th. dan sanggup diperpanjang. Paling mencolok, pegawai pemerintah atau guru dengan status PPPK sanggup diberhentikan kecuali jangka selagi kerja berakhir. Selain itu, mereka terhitung sanggup diberhentikan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang memicu pengurangan PPPK.

Hal ini berbeda kala pemerintah melakukan seleksi penerimaan guru PNS. Masa kerja PNS dihitung hingga dengan pensiun. Kecuali kecuali di tengah jalan melakukan pelanggaran. Mereka berhak untuk ditunaikan pemecatan.

Seleksi guru PPPK 2021 dipandang sebagai cara pemerintah untuk menyerap tenaga kerja. Kabar berikut terhitung jadi angin segar bagi seluruh guru honorer. Setidaknya dengan naik kelas, penghasilan dan kesejahteraan guru mereka jadi lebih baik. Sekaligus sanggup jadi keliru satu jalan terlihat bagi penyelesaian tenaga honorer.

"Karena honorer tidak tersedia tunjangan kinerja dan segalanya dia tidak ada. Namanya terhitung honorer ya honor, yang bisa saja terhitung penghasilan lebih rendah berasal dari UMP. Kebanyakan guru digaji Rp400.000 per bulan," sebut dia.

Status guru PPPK bakal mendapat penghasilan yang mirip dengan PNS. Itupun kecuali isi jabatan yang mirip dengan PNS. Apabila seorang PPPK isi jabatan guru jenjang madya, penghasilan yang bakal diperoleh relatif mirip dengan PNS yang duduki jabatan tersebut. Jadi tidak bakal tersedia lagi gap penghasilan yang signifikan pada PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berkenaan Manajemen PPPK, terdapat lebih dari satu kriteria agar pegawai honorer terhitung guru sanggup jadi PPPK, di antaranya adalah:

  1. Usia paling rendah 20 th. dan paling tinggi satu th. sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang bakal dilamar sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah membawa kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua th. atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak jadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang tetap berlaku berasal dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Sumber merdeka
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Naskah Asli Soal Latihan PPPK Materi Pedagogik Serta Kupas Tuntas Apa Itu PPPK"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel