Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK - Cendekiapedia -->
Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK

Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK

cendekiapediaa.blogspot.com - Pemerintah memiliki rencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) besar-besaran pada th. 2021. Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK perlu terutama dahulu mengikuti tes seleksi. 

PPPK 2021 Cendekiapedia

Salah satu wacana yang paling menjadi sorotan adalah soal penghentian penerimaan CPNS dari formasi guru. Di mana pemerintah akan mengalihkan keperluan guru lewat rekrutmen PPPK, bukan lagi lewat CPNS. 

"PPPK itu mirip dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak mirip dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang punyai tugas dan tanggung jawab untuk beri tambahan layanan publik dengan baik," mengetahui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana didalam keterangannya, Rabu (6/1/2021). Lalu apa perbedaan skema pengajian honorer dengan PPPK?

Gaji honorer Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana paling akhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain didalam pemerintahan untuk jalankan tugas tertentu pada instansi pemerintah. 

Berdasarkan penjelasan selanjutnya tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. 

Tenaga honorer didalam jalankan pekerjaan dikerjakan dengan langkah perjanjian kerja dan ada termasuk tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. Lantaran tak masuk sebagai ASN, maka gaji honorer disamakan dengan pekerja swasta yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini udah direvisi di UU Cipta Kerja).

Perekrutan honorer termasuk tak diatur didalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak lewat sistem yang akuntabel.

Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, namun PPPK direkrut lewat mekanisme terstruktur sesuai regulasi. Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker. 

Dengan kata lain, tak ada ketetapan yang secara tertentu menyesuaikan besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah. PPPK Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah udah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK termasuk diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disebutkan didalam regulasi tersebut, gaji PPPK mirip dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). 

Ini berlainan dengan sistem gaji honorer. Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD: 
  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

"Gaji dan tunjangan PPPK mirip identik dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya didalam sistem pensiun, itu pun kita sedang berusaha menyebabkan skema-skema pensiun untuk menyebabkan PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata Kepala BKN Bima Wibisana. 

Dengan memakai skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang di terima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai berkaitan sesuai atau mengalami kenaikan. 

"PPPK bisa diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dikerjakan sesuai dengan keputusan ketetapan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1). Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, PPPK termasuk akan menerima penghasilan lain berwujud tunjangan sebagaimana yang biasa di terima ASN dengan standing PNS.

Berikut bermacam macam tunjangan untuk PPPK: Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional Tunjangan lainnya.

Namun yang perlu diketahui, meski menerima tunjangan sebagaimana PNS, PPPK tidak menerima tunjangan didalam wujud tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan keputusan ketetapan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Kecuali jaminan pensiun, PPPK termasuk mendapat dukungan berwujud jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta dukungan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk jalankan tugas jabatan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1). 

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan keputusan ketetapan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan termasuk dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah. 

Tunjangan dan gaji PPPK termasuk diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21. "Gaji dan Tunjangan yang di terima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan keputusan ketetapan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Sumber kompas
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel