Jokowi Ingin Guru Status P3K Miliki Gaji dan Tunjangan Setara PNS
Sunday, January 3, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah terus memaksimalkan pertolongan untuk para guru di sedang pandemi.
"Saya mendambakan guru-guru kami yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah bersama dengan Perjanjian Kerja) mempunyai gaji dan tunjangan setara bersama dengan PNS yang lain," kata Jokowi di dalam peringatan hari guru nasional dan HUT PGRI ke-75 melalui siaran daring, Sabtu (28/11/2020).
Jokowi mencatat, tersedia tiga kebijakan dikeluarkan. Pertama, pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak kembali dibatasi sebesar 50 persen.
Kedua, pemerintah terhitung memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, pertolongan paket pulsa internet untuk guru, dan beraneka program peningkatan mutu guru yang disediakan pemerintah.
Ketiga, pada September 2020 kemarin, penandatangananan Peraturan Presiden Nomor 98 th. 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah bersama dengan Perjanjian Kerja).
Jokowi menambahkan, saat ini, kasus ketercukupan guru perlu langsung diatasi. Salah satunya bersama dengan memakai tenaga guru honorer.
"Oleh gara-gara itu, percepatan menambahkan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, serupa seperti PNS, bersama dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang terhitung serupa seperti PNS," menyadari Jokowi.
Diketahui, pada th. 2021 ini Indonesia laksanakan rekrutmen guru ASN bersama dengan standing P3K di dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara bersama dengan PNS lainnya.
"Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan menaikkan mutu pendidikan kita," Jokowi menandaskan.
Sumber liputan6
Edit @hakimlfc13
Menurut dia, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan manfaat menunjang guru supaya selamanya dapat menjalankan peran sebagai pendidik dan haknya untuk sejahtera.
Jokowi mencatat, tersedia tiga kebijakan dikeluarkan. Pertama, pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak kembali dibatasi sebesar 50 persen.
Kedua, pemerintah terhitung memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, pertolongan paket pulsa internet untuk guru, dan beraneka program peningkatan mutu guru yang disediakan pemerintah.
Ketiga, pada September 2020 kemarin, penandatangananan Peraturan Presiden Nomor 98 th. 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah bersama dengan Perjanjian Kerja).
Jokowi menambahkan, saat ini, kasus ketercukupan guru perlu langsung diatasi. Salah satunya bersama dengan memakai tenaga guru honorer.
Memiliki peran besar
Jokowi mengatakan, keberadaan guru honorer mempunyai peran besar di dalam menunjang keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Namun dia mengakui belum seluruh dari mereka dapat dijadikan PNS."Oleh gara-gara itu, percepatan menambahkan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, serupa seperti PNS, bersama dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang terhitung serupa seperti PNS," menyadari Jokowi.
Diketahui, pada th. 2021 ini Indonesia laksanakan rekrutmen guru ASN bersama dengan standing P3K di dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara bersama dengan PNS lainnya.
"Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan menaikkan mutu pendidikan kita," Jokowi menandaskan.
Sumber liputan6
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Jokowi Ingin Guru Status P3K Miliki Gaji dan Tunjangan Setara PNS"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.