Jaminan Hari Tua dan Pensiun yang Diterima PPPK Bakal Setara PNS - Cendekiapedia -->
Jaminan Hari Tua dan Pensiun yang Diterima PPPK Bakal Setara PNS

Jaminan Hari Tua dan Pensiun yang Diterima PPPK Bakal Setara PNS

cendekiapedia.blogspot.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meyakinkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) bagi para pegawai yang berstatus atau lewat jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan setara Pegawai Negeri Sipil ( PNS). 

PPPK 2021

"Dengan pergantian sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan penting antara PNS dan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana lewat konfrensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Diungkapkan bahwa sepanjang ini, jabatan pemerintahan berstatus PPPK terdapat perbedaan dari JHT dan jaminan pensiun. Pasalnya, menurut Bima, pegawai PPPK sepanjang ini menerima jamninan pensiun yang tidak memadai.

Lain halnya dengan jaminan pensiun bagi PNS yang udah terstruktur dan memadai. PNS menerima besaran uang jaminan pensiun dari iuran yang dialokasikan dari penghasilan yang di terima tiap bulannya. 

"Pay as you go, menjadi sekecil apa pun jumlah iurannya, tetapi jumlah pensiun yang di terima itu tidak cukup dan ini akan memberatkan APBN. Maka sistem ini diubah menjadi fully funded. Fully funded itu, PNS akan membayarkan iuran sebesar presentasi dari take home pay-nya sehingga uang pensiun yang diterimanya akan lebih baik," mengetahui dia. 

Namun demikian, lanjut Bima, tidak tertutup kemungkinan PPPK akan beroleh pensiun lewat pergantian mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat tentu menjadi fully funded (iuran pasti) yang selagi ini sedang dibahas didalam rancangan ketetapan pemerintah yang akan segera ditetapkan.

"Namun kita tetap perlu menanti ketetapan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua diberlakukan," ucap dia. Sebagai informasi, th. ini pemerintah lewat Kementerian PANRB dan BKN akan merekrut 1 juta guru yang akan diseleksi lewat jalur PPPK atas permintaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Hal ini dikerjakan karena terdapatnya keperluan terdesak dari pemerintah tempat akan keperluan guru.

Sumber kompas
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Jaminan Hari Tua dan Pensiun yang Diterima PPPK Bakal Setara PNS"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel