Peraturan Gaji PPPK Terbit! PMK RI Nomor 202/PMK.05/2020 Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK - Cendekiapedia -->
Peraturan Gaji PPPK Terbit! PMK RI Nomor 202/PMK.05/2020 Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Peraturan Gaji PPPK Terbit! PMK RI Nomor 202/PMK.05/2020 Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

cendekiapedia.blogspot.com - Kementerian Keuangan sesuaikan tata langkah pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah bersama dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibebankan pada anggaran penghasilan dan belanja negara (APBN).


Secara terperinci, komponen gaji dan upah yang diterima oleh PPPK antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan yang dipersamakan bersama dengan tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lain meliputi tunjangan kompensasi kerja, sampai pembulatan.

"Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan didalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk," bunyi Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/2020, dikutip Rabu (23/12/2020). dapatkan soal latihan PPPK gratis (KLIK DISINI)

Selain tunjangan, terdapat pula potongan-potongan yang dikenakan merasa dari PPh Pasal 21, iuran jaminan kebugaran dan hari tua, sewa tempat tinggal dinas, utang kepada negara layaknya pengembalian berlebihan pembayaran sampai tuntutan ganti rugi, sampai perhitungan pihak ketiga beras Bulog didalam hal tunjangan pangan diberikan didalam bentuk beras (natura).

Besaran tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan berikut diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan dibuktikan bersama dengan surat keterangan dan surat nikah.

Selanjutnya, tunjangan anak diberikan untuk tiap-tiap anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau anak angkat.

Tunjangan lazim diberikan kepada PPPK yang duduki jabatan fungsional lazim dan tidak menerima tunjangan jabatan. Pemberian tunjangan lazim tidak memerlukan ketetapan melalui surat ketetapan dan merasa diberikan setelah PPPK diberi tanda tangan perjanjian kerja.

Lebih lanjut, tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional diberikan setiap bulan kepada PPPK yang yang duduki jabatan berikut cocok bersama dengan ketetapan oleh pejabat berwenang melalui surat keputusan. dapatkan soal latihan PPPK gratis (KLIK DISINI)

Sesuai bersama dengan yang diatur pada Perpres No. 98/2020, gaji dan tunjangan PPPK akan dikenai potongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, PPPK wajib punyai no pokok wajib pajak (NPWP) untuk tercantum didalam daftar gaji. Bila tidak ber-NPWP, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan akan 20% lebih tinggi.

PPPK termasuk dikenai potongan iuran jaminan kebugaran sebesar 1% dari gaji dan tunjangan dan juga potongan iuran jaminan hari tua cocok bersama dengan penghitungan pada ketetapan mengenai jaminan hari tua PPPK.

Adapun komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi:

  • a. gaji pokok
  • b. tunjangan isteri/ suami
  • c. tunjangan anak
  • d. tunjangan pangan/beras 
  • e. tunjangan lazim dapatkan soal latihan PPPK gratis (KLIK DISINI)
  • f. tunjangan jabatan struktural/ungsional
  • g. tunjangan yang dipersamakan bersama dengan tunjangan jabatan
  • h. tunjangan khusus Provinsi Papua
  • i. tunjangan pengabdian di wilayah terpencil
  • j. tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko cocok bersama dengan ketetapan aturan perundang-undangan;
  • k. pembulatan. Dalam PMK ini, PPPK termasuk dikenakan potongan terdiri atas: 
    • 1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 
    • 2. iuran jaminan kesehatan
    • 3. iuran jaminan hari tua 
    • 4. perhitungan pihak ketiga beras Bulog didalam hal tunjangan pangan diberikan didalam bentuk beras (natura) 
    • 5. sewa tempat tinggal dinas 
    • 6. utang kepada negara, antara lain terdiri atas:
      • a) pengembalian berlebihan pembayaran; dan/atau 
      • b) tuntutan ganti rugi dan/ atau 
    • 7. potongan lainnya cocok bersama dengan ketetapan aturan perundang-undangan.
Sekian dulu tulisan saya Peraturan Gaji PPPK Terbit! PMK RI Nomor 202/PMK.05/2020 Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, semoga bermanfaat bagi semua sobat Cendekiapedia dimana pun berada.

Sumber jpnn dan ddtc
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Peraturan Gaji PPPK Terbit! PMK RI Nomor 202/PMK.05/2020 Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel