Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 6574 Tahun 2020, Pastikan Pencairan BSU bagi Guru Madrasah - Cendekiapedia -->
Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 6574 Tahun 2020, Pastikan Pencairan BSU bagi Guru Madrasah

Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 6574 Tahun 2020, Pastikan Pencairan BSU bagi Guru Madrasah

cendekiapedia.blogspot.com - Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6402 th. 2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam atau Madrasah Tahun 2020. 

Bantuan Subsidi Upah Guru Agama

Kementerian Agama akan langsung menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai bersama terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 th. 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Adapun penetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, terdapat pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 th. 2020 tentang Penetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Berdasarkan Kepdirjen Pendidikan Islam No 6402 th. 2020 tentang Juknis Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, Persyaratan guru penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA (Pengajar termasuk harus tercatat aktif mengajar pada semester I th. pelajaran 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag). 

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi mencukupi beberapa syarat sebagai penerima bantuan, yaitu:

  • 1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  • 2. Berpenghasilan tidak cukup berasal dari 5 juta rupiah,
  • 3. Bukan penerima program pra kerja,
  • 4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
  • 5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan bersama data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya lewat BPJS.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan langkah pencairan BSU lewat tautan (link) simpatika.kemenag.go.id. Adapun untuk guru agama sekolah lazim bisa mengecek lewat halaman siagapendis.com

Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag. Sedangkan aplikasi siagapendis.com spesifik diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum.

Melalui tautan selanjutnya para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka bisa memahami syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag meyakinkan bantuan selanjutnya langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Untuk memahami Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 sesuai bersama Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 th. 2020, bapak/Ibu guru bisa mengeceknya sendiri lewat laman simpatika. 

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

  • Login laman simpatika.kemenag.go.id
  • Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan isikan kata sandi (password).
  • Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
  • Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
  • Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan terlihat rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
  • Jika di dalam rekening telah terlihat angka sesuai nilai BSU, maka dana selanjutnya bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6402 th. 2020 tentang Juknis BSU bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 berdasarkan dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 th. 2020 tentang Penetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Semoga ada manfaatnya, untuk detail nama penerima silahkan cek sendiri lewat simpatika.kemenag.go.id bersama langkah-langkah yang telah disebutkan di atas.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 6574 Tahun 2020, Pastikan Pencairan BSU bagi Guru Madrasah"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel