Kabar Ini Membuat Harapan Honorer Tua jadi PNS Melambung Lagi - Cendekiapedia -->
Kabar Ini Membuat Harapan Honorer Tua jadi PNS Melambung Lagi

Kabar Ini Membuat Harapan Honorer Tua jadi PNS Melambung Lagi

cendekiapedia.blogspot.com - Di kalangan honorer K2 maupun nonkategori beredar informasi mengenai terbitnya surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan ada surpres tersebut, bermakna Presiden Jokowi setuju dilaksanakan pembahasan revisi UU ASN secara bersama dengan pada pemerintah dan DPR RI.

Jika benar Surpres telah turun, bermakna ini untuk yang ke-2 kalinya. Sebab, pada Februari 2017 Surpres untuk revisi UU ASN termasuk ada.

Namun, faktanya pembahasan tidak terjadi lantaran pemerintah enggan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Dan, sampai masa jabatan bagian DPR periode 2014-2019 berakhir, revisi UU ASN tidak berjalan.

Harap baik bagi honorer

Revisi ini sesudah itu dilanjutkan oleh bagian DPR periode 2019-2024. Namun, prosesnya lagi dari nol.

Revisi UU ASN lagi-lagi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi mengungkapkan, mereka memperoleh informasi ada Surpres dari keliru satu bagian Komisi X DPR RI.

Kabar itu mempunyai angin segar dikarenakan tetap banyak honorer K2 dan nonkategori usia 35 th. ke atas yang menginginkan jadi PNS.

Agar honorer usia di atas 35 th. mampu diangkat jadi PNS, jalannya adalah lewat revisi UU ASN, yang diinginkan mengakomodir ketentuan tersebut.

"Syukur alhamdulilah jika Surpresnya turun. Perjuangan dapat konsisten berlanjut menuju PNS," kata Cecep kepada JPNNcom, Kamis (3/12).

Walaupun begitu, Cecep mengaku dapat senantiasa mengikuti seleksi pegawai pemerintah bersama dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Tidak hanya Cecep tapi termasuk sejumlah guru honorer K2 yang usianya telah lanjut.

Sedangkan Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono menegaskan, menampik PPPK dan dapat menunggu revisi UU ASN.

Dia percaya UU ASN dapat direvisi agar honorer K2 tua mampu diangkat PNS.

"Saya senantiasa berkesinambungan berjuang demi PNS. Tidak tersedia kebijakan pemerintah yang tidak dapat berubah," ujarnya.

Namun, sejumlah bagian DPR RI yang dihubungi mengenai kabar Surpres malah mengaku tidak tahu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan belum memperoleh informasi jika surpresnya telah terbit.

"Saya belum mampu informasi itu, bisa saja Komisi II lebih tahu," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI Hugua yang dihubungi terpisah termasuk menjelaskan hal sama.

Sampai waktu ini belum tersedia informasi mengenai turunnya Surpres untuk pembahasan revisi UU ASN.

"Saya belum mampu informasi soal surpresnya. Kalau telah tersedia tentu telah diinformasikan di rapat fraksi PDI Perjuangan. Sebab, tiap tiap undang-undang yang dapat dibahas dan jadi prioritas senantiasa dibahas di fraksi dulu," tandasnya.

Edit @hakimlfc13
Sumber JPPN

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Kabar Ini Membuat Harapan Honorer Tua jadi PNS Melambung Lagi"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel