Alhamdulillah! Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta Cek Sekarang! - Cendekiapedia -->
Alhamdulillah! Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta Cek Sekarang!

Alhamdulillah! Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta Cek Sekarang!

cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah kembali meluncurkan bantuan gaju untuk para guru non PNS di bulan Desember 2020 ini, ada dua pertolongan untuk para guru honorer.

1. Subsidi Gaji Guru Honorer

Guru Honorer dapat menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).

PTK non-PNS dapat terima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

BSU Guru 1,8 dan 300 Ribu Perbulan

PTK non-PNS penerima pertolongan ini bisa mengecek standing pencairan melalui laman informasi GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

Untuk Guru Madrasah:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Berpenghasilan tidak cukup dari 5 juta rupiah
  3. Bukan penerima program Prakerja
  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
  5. Tercatat terhadap Emis, Simpatika, atau SIAGA yang udah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan bersama dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Bagaimana langkah menyadari sebagai penerima?

Berikut Langkahnya:
  1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Isi nomor account atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan isikan kata sandi (password)
  3. Klik cari menu “Tunjangan” di pojok kiri layar
  4. Lalu klik pilihan “Tunjangan Insentif GBPNS”
  5. Muncul “Ajuan Tunjangan” sehabis diklik lebih lanjut dapat terlihat rekening bank guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bersangkutan
  6. Jika di didalam rekening udah terlihat angka sesuai nilai BLT atau BSU, maka dana selanjutnya bisa dicairkan.

Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah di mana daerah kalian mengajar.


2. Insentif 300 Ribu

Perhatian dan penghargaan pemerintah kepada guru tidak hanya diberikan didalam bentuk tunjangan. Bagi mereka yang tidak terima tunjangan, guru diberikan penghargaan didalam bentuk insentif.

Ada tiga standing guru yang terima insentif ini, yakni guru bukan Pegawai Negeri Sipil, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Dikutip dari web jendela.kemendikbud, Insentif diberikan didalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif. 

Insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan, serta untuk tingkatkan kinerja guru sesuai tuntutan pertumbuhan pengetahuan pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Bagi guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru selamanya yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Ia mesti punya kualifikasi sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV dan terdata didalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang punya jaman kerja paling sedikit dua tahun, punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta mencukupi beban kerja mengajar.

Insentif diberikan didalam bentuk uang yang disalurkan tiap-tiap enam bulan sekali, kalau guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali didalam setahun. 

Besarnya insentif berjumlah Rp300.000 per bulan dan bisa dihentikan, kalau guru yang perihal meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan guru, tidak laksanakan tugas sesuai bersama dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.

Bagaimana Prosesnya:

Langkah Penyaluran Dana Insentif :
  1. Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
  2. Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai bersama dengan kuota paling lambat akhir Maret.
  3. Data usulan calon penerima paling lambat udah diterima Ditjen GTK terhadap minggu pertama April.
  4. Apabila terdapat pergantian data calon penerima, Dinas Pendidikan bisa mengusulkan perbaikan data. Data ini mesti udah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei
  5. Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang mencukupi syarat.
  6. Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
  7. Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
  8. Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.
  9. Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima

  • Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli.
  • Pembayaran semester II: paling lambat minggu ke dua Desember.

Sumber pikiranrakyat
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Alhamdulillah! Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta Cek Sekarang!"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel