Peserta yang Sudah Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan, jika.....
Thursday, November 19, 2020
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi th. 2019 telah sampai ke step pemberkasan secara online. Diketahui, sejumlah lembaga yang mengalokasikan kursi didalam rekrutmen CPNS 2019 telah mengumumkan hasil seleksi akhir, berasal dari integrasi nilai seleksi kompetensi basic (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lolos sesudah itu diminta melaksanakan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Akan tetapi, perlu dicatat, peserta CPNS 2019 mampu digantikan jika mengundurkan diri maupun diakui mengundurkan diri gara-gara tidak melengkapi dokumen sesuai batas pas yang ditentukan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja serupa Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan peserta yang mengundurkan diri atau diakui mengundurkan diri, posisinya mampu digantikan peserta lain.
"Mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau diakui mengundurkan diri gara-gara tidak memberikan kelengkapan dokumen sesuai batas pas yang ditentukan atau meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," kata Paryono didalam siaran persnya, Senin (16/11/2020) malam.
Paryono menjelaskan, mekanisme penggantiannya dilakukan lewat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lembaga masing-masing. "PPK melaporkan kepada BKN dengan sertakan surat pengunduran diri peserta," ujar dia.
Selanjutnya, PPK mengambil nama peserta seleksi alur sesudah itu berasal dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan. Peserta pengganti ditetapkan dengan ketetapan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, untuk sesudah itu diumumkan kepada masyarakat.
Paryono memastikan tahapan pemberkasan diperpanjang sampai 21 November 2020. Peserta CPNS 2019 diharapkan melaksanakan pemberkasan sebelum akan batas pas tersebut.
"Tahap pemberkasan yang telah dijadwalkan berjalan pada 6–15 November bakal diperpanjang sampai dengan 21 November 2020 untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan lembaga pusat dan tempat lewat surat keinginan ke BKN," tutur dia.
Perlu diketahui, pascapenetapan kelulusan peserta seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, BKN melaksanakan sistem validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi tiap-tiap lembaga pada kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.
Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan alur berasal dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN sehabis memperoleh usulan berasal dari Instansi. "Usul berasal dari lembaga diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 mampu ditetapkan per 1 Desember 2020," kata Paryono.
Bagi peserta yang mengundurkan diri sehabis dinyatakan lulus step akhir seleksi CPNS atau telah mendapat persetujuan NIP serta pada pas menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi. Paryono memastikan sanksi tersebut adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
Ketentuan sanksi tersebut tertuang didalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Sumber kompas
Edit @hakimlfc13
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja serupa Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan peserta yang mengundurkan diri atau diakui mengundurkan diri, posisinya mampu digantikan peserta lain.
"Mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau diakui mengundurkan diri gara-gara tidak memberikan kelengkapan dokumen sesuai batas pas yang ditentukan atau meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," kata Paryono didalam siaran persnya, Senin (16/11/2020) malam.
Paryono menjelaskan, mekanisme penggantiannya dilakukan lewat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lembaga masing-masing. "PPK melaporkan kepada BKN dengan sertakan surat pengunduran diri peserta," ujar dia.
Selanjutnya, PPK mengambil nama peserta seleksi alur sesudah itu berasal dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan. Peserta pengganti ditetapkan dengan ketetapan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, untuk sesudah itu diumumkan kepada masyarakat.
Paryono memastikan tahapan pemberkasan diperpanjang sampai 21 November 2020. Peserta CPNS 2019 diharapkan melaksanakan pemberkasan sebelum akan batas pas tersebut.
"Tahap pemberkasan yang telah dijadwalkan berjalan pada 6–15 November bakal diperpanjang sampai dengan 21 November 2020 untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan lembaga pusat dan tempat lewat surat keinginan ke BKN," tutur dia.
Perlu diketahui, pascapenetapan kelulusan peserta seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, BKN melaksanakan sistem validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi tiap-tiap lembaga pada kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.
Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan alur berasal dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN sehabis memperoleh usulan berasal dari Instansi. "Usul berasal dari lembaga diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 mampu ditetapkan per 1 Desember 2020," kata Paryono.
Bagi peserta yang mengundurkan diri sehabis dinyatakan lulus step akhir seleksi CPNS atau telah mendapat persetujuan NIP serta pada pas menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi. Paryono memastikan sanksi tersebut adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
Ketentuan sanksi tersebut tertuang didalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Sumber kompas
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Peserta yang Sudah Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan, jika....."
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.