Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP RA Tahun 2021 - Cendekiapedia -->
Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP RA Tahun 2021

Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP RA Tahun 2021

cendekiapedia.blogspot.com - Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021. Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) udah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap Madrasah (MI MTS MA) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021. 

Juknis ini tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.

JUKNIS BOS MADRASAH (MI MTS MA) DAN BOP RA TAHUN 2021

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6572 Tahun 2020 terhadap diktum Pertama tunjukkan bahwa mengambil keputusan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap Madrasah (MI MTS MA) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum di dalam lampiran ketentuan ini. 

Sedangkan terhadap Kedua memastikan bahwa Petunjuk Teknis tersebut merupakan pedoman bagi Tim Pengelolan Bantuan Operasional terhadap tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah di dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pertanggung jawaban BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Adapun obyek diberikan dana BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) dan BOP RA adalah:

  1. untuk menolong biaya operasional pendidikan terhadap RA dan Madrasah di dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; 
  2. menolong biaya operasional pendidikan terhadap RA dan Madrasah di dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggungjawab satuan pendidikan; 
  3. menolong biaya operasional pendidikan terhadap RA dan Madrasah di dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di jaman Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19; 
  4. menolong biaya operasional pendidikan terhadap RA dan Madrasah di dalam rangka pencegahan pcnyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Sebagaimana diketahui gara-gara perbedaan tahun anggaran dan tahun ajaran. Dalam tahun anggaran 2021 nanti dapat terkaper juga tahun ajaran 2021/2022, maka Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP Raudlatul Athfal RA berlaku untuk tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022. 

Adapun area Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan terhadap Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah terhadap Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.

Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP Raudlatul Athfal RA Tahun 2021, merasa tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dapat dijalankan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. 

Sedangkan untuk penyaluran Dana BOP terhadap RA dan Dana BOS terhadap MIN selamanya dijalankan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS terhadap MTsN, MAN, dan MAKN, selamanya dijalankan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.

Dalam rangka mengatisipasi tetap diberlakuknya pembelajaran jarak jauh, di dalam Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP Raudlatul Athfal RA Tahun 2021 dinyatakan bahwa BOP dan BOS mampu digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, namun untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang meraih perlindungan sejenis yang bersumber berasal dari APBN.

Lalu berapa alokasi BOS Madarasah dan BOP RA Tahun 2020? Dinyatakan di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap Madrasah (MI MTS MA) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021, bahwa Satuan Biaya BOP dan BOS tahun ini mirip dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik di dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa di dalam setahun.

Selengkapnya silakan download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap Madrasah (MI MTS MA) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021, melalui link di bawah ini

Demikian Info perihal Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 perihal Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.

Peulis @Hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP RA Tahun 2021 "

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel