Pengajar Belum Mengikuti PPG Belum Bisa Disebut Guru, Menurut Pandangan Hukum Pendidik
cendekiapedia.blogspot.com - Dari pernah hingga sekarang, profesi guru kerap mendapat perhatian sungguh-sungguh dari beraneka pihak.
Setidaknya tersedia sejumlah masalah guru, di antaranya menyangkut profesi guru, disparitas guru, kualitas guru, kesejahteraan guru, dukungan hukum guru, karier guru, dan instansi penghasil guru.
Prosesi guru dan pendidikan profesi guru di dalam perspektif hukum pendidikan, sebagaimana diatur di dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), di mana konsekuensi yuridis dari UU ini ialah mewajibkan lulusan sarjana pendidikan mengikuti Pendidikan Profesi Guru.
“Artinya lulusan S1 Pendidikan tidak otomatis menjadi guru profesional sebelum akan mengikuti dan lulus pendidikan profesi melalui PPG. PPG seakan menjadi harga mati bagi calon guru sebagaimana amanat UUGD,”kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia dan Pengamat Pendidikan Indonesia, Prof Dr Cecep Darmawan melalui kelanjutan Whatsapp, Jumat (9/10/2020)
Prof Cewan – sapaan akrab Guru Besar UPI itu, menyatakan beberapa pasal di di dalam UUGD perlu dicermati, diantaranya ialah Pasal 8 hingga pasal 12 UUGD.
“Atas pemahaman UUGD ini, alumni S1 Pendidikan yang sudah punyai ijazah dan bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) pun tidak punyai kewenangan mengajar sepanjang yang mengenai belum mengikuti dan lulus PPG,” tuturnya.
Terlebih lagi, di dalam hal ini dikatakan Prof Cewan, pemerintah masih menghalangi pelaksanaan PPG, ia mengasumsikan lulusan sarjana pendidikan tiap th. diperkirakan tidak kurang dari 150ribu. Jika diibaratkan cuma 10 % yang mengikuti PPG, berarti cuma 15 ribu sarjana pendidikan yang berpeluang menyandang profesi guru (Gr).
Selebihnya 135 ribu lulusan sarjana pendidikan tiap th. perlu menunggu antrean untuk mengikuti PPG. “Jika kebijakan ini tidak segera diperbaiki maka di dalam hitungan 5 hingga 10 th. ke depan bakal berlangsung akumulasi pengangguran sarjana pendidikan yang luar biasa,”ungkapnya.
Selanjutnya, Ia mempertanyakan bagaimana jikalau seorang sarjana pendidikan selanjutnya ia mengajar tanpa punyai sertifikat profesi guru, maka menurutnya berdasarkan UUGD di atas, yang mengenai belum dikategorisasi sebagai guru di dalam pengertian yuridis.
“Setidaknya ia menyandang sebagai “pengajar atau sarjana mengajar”, bukan guru. Meski ia kerap di penduduk dipanggil guru. Panggilan guru kepada yang mengenai itu adalah makna guru secara sosiologis, tidak sama dengan makna secara yuridis formal,”tutupnya.
Edit @hakimlfc13
Sumber klik babel
0 Response to "Pengajar Belum Mengikuti PPG Belum Bisa Disebut Guru, Menurut Pandangan Hukum Pendidik"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.