Cara memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk Guru dalam Jabatan - Cendekiapedia -->
Cara memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk Guru dalam Jabatan

Cara memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk Guru dalam Jabatan

cendekiapedia.blogspot.com - Hallo sobat Cendekiapedia, tentunya banyak yang bertanya bagaimana sih cara mendapatkan serdik atau sertifikat pendidik bagi guru yang sudah mengajar atau serdik dalam jabatan.

Cara memperoleh serdik guru dalam jabatan

Nah kali ini mas Hakim mempunyai informasi yang sangat bermanfaat bagi rekan guru-guru terkait serdik, mangga disimak edaran berikut dengan baik-baik agar tidak terdapat kekeliruan.

Berikut disampaikan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN silahkan untuk menyimak file dibawah ini:

 


Sekian dulu pembahasan Cara memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk Guru dalam Jabatan, semoga bermanfaat bagi guru-guru yang ingin mendapatkan serdik yang tentunya sangat bermanfaat baik untuk mendapatkan tunjuangan atau auto CPNS saat SKB.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Cara memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk Guru dalam Jabatan"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel