Formasi PPPK 2023 Tiap Kabupaten
Sunday, August 13, 2023
2 Comments
cendekiapedia.blogspot.com - Terkait formasi PPPK 2023 sebenarmya sudah diberikan bocoran lewat peraturan menteri keuangan nomor 212/pmk.07/2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan rincian jumah alokasi formasi dari tahun 2022 dan tahun 2023 serta anggaran yang sudah diperhitungkan.
Bagi yang mungkin terlewat, maka mas Hakim akan bagikan file peraturan tersebut yang tentunya lewat blog cendekiapedia ini. Tapi terlebih dahulu mas Hakim akan cantumkan kutipan awal dari peraturan kemenkeu dulu yak.
Bagi yang ingin ke file bisa langsung scroll paling bawah saja.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 212 /PMK.07 /2022
TENTANG
INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN
DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (13) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Sekian dulu pembahasan formasi PPPK 2023, jangan lupa share tulisan inia agar mas hakim senantiasa memberikan informasi bermanfaat.
Penulis @hakimlfc13
Mas Luqman keknya pny ordal nih, cepet banget dapat dokumen2 gini :)
ReplyDeleteHaduh Bang Day, dulu bisa update cepet, sekarang MasyaAllah Bang Day huhuhuhuhu..
Delete