Gawat, BKN Tegaskan Tidak Semua Diangkat ASN, Siap-Siap Jadi Outsourcing
Tuesday, May 23, 2023
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Pendataan honorer melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap berjalan, Namun tersedia delapan group yang tidak bakal didata.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan tidak barangkali semua honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Itu sebabnya kudu tersedia pemetaan tenaga non-ASN untuk menentukan arah kebijakan pemerintah didalam penyelesaian persoalan honorer.
Nah, untuk selesaikan honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN, disiapkan skema outsourcing. Suharmen mencontohkan, petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan tidak dapat diangkat ASN sehingga bakal dialihkan melalui outsourcing.
"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada lembaga pemerintah, makanya tidak bakal didata," kata Suharmen, Rabu (31/8).
Dia menjelaskan cuma dua group tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar didalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintah.
Kelompok pegawai non-ASN kudu memenuhi ketentuan, yaitu pembayaran gaji segera gunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, sudah bekerja paling singkat sepanjang setahun pada 31 Desember 2021.
Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 th. dan maksimal 56 th. pada 31 Desember 2021. Persyaratan tersebut tertuang didalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Suharmen menegaskan meski mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, dia mengakui cuma honorer yang masuk pendataan non-ASN bakal diselesaikan pemerintah.(jpnn/rd)
Ini 8 group pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
3. Petugas kebersihan
4. Pengemudi
5. Satuan pengaman
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.
Sumber radar depok
Edit @Hakimlfc13
Itu sebabnya kudu tersedia pemetaan tenaga non-ASN untuk menentukan arah kebijakan pemerintah didalam penyelesaian persoalan honorer.
Nah, untuk selesaikan honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN, disiapkan skema outsourcing. Suharmen mencontohkan, petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan tidak dapat diangkat ASN sehingga bakal dialihkan melalui outsourcing.
"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada lembaga pemerintah, makanya tidak bakal didata," kata Suharmen, Rabu (31/8).
Dia menjelaskan cuma dua group tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar didalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintah.
Kelompok pegawai non-ASN kudu memenuhi ketentuan, yaitu pembayaran gaji segera gunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, sudah bekerja paling singkat sepanjang setahun pada 31 Desember 2021.
Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 th. dan maksimal 56 th. pada 31 Desember 2021. Persyaratan tersebut tertuang didalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Suharmen menegaskan meski mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, dia mengakui cuma honorer yang masuk pendataan non-ASN bakal diselesaikan pemerintah.(jpnn/rd)
Ini 8 group pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
3. Petugas kebersihan
4. Pengemudi
5. Satuan pengaman
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.
Sumber radar depok
Edit @Hakimlfc13
0 Response to "Gawat, BKN Tegaskan Tidak Semua Diangkat ASN, Siap-Siap Jadi Outsourcing"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.