Menunggu Pengumuman, Ini Cara Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 - Cendekiapedia -->
Menunggu Pengumuman, Ini Cara Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Menunggu Pengumuman, Ini Cara Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2

cendekiapedia.blogspot.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah bersama perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 ditunda. Sambil menunggu pengumuman, mari mengenal cara sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.


Cara sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 ini penting sebagai persiapan kecuali Anda tidak suka bersama pengumuman. Dengan demikian, Anda sanggup segera membuah sanggah kecuali pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 telah keluar.

Seperti diketahui, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dapat diumumkan dan sanggup dilihat di gurupppk.kemdikbud.go.id. Hasil seleksi kompetensi ke-1 Guru PPPK di awalnya dijadwalkan terhadap Jumat, 24 September 2021, tetapi ditunda sampai selagi yang belum ditentukan.

Seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya, dalam seleksi PPPK Guru 2021 terhitung terkandung jaman sanggah. Peserta seleksi PPPK Guru 2021 sanggup melakukan sanggah hasil seleksi andaikan hasil selanjutnya dinilai tidak sesuai.

Apa yang dimaksud bersama jaman sanggah PPPK Guru 2021?

Melansir website formal SSCASN, jaman sanggah PPPK Guru 2021 merupakan selagi pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, seleksi UNBK langkah 1, langkah 2, dan langkah 3. Masa sanggah diberikan selama tiga hari pasca pengumuman, bersama instansi perlu menjawabnya dalam selagi tujuh hari.

Cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021

Seperti diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 pakai UNBK Kemendikbud. Melansir informasi resmi, sesudah dikerjakan pengumuman seleksi kompetensi UNBK, dan terkandung pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka sanggup mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender sesudah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021

Sanggah sanggup diajukan melalui laman SSCASN, bersama login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Isikan sanggahan bersama menjabarkan kronologisnya, lalu submit.

Seperti diketahui, seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru 2021 terbagi dalam tiga tahap, bersama terkandung jaman sanggah untuk tiap-tiap tahapannya. Setelah sanggahan di terima oleh instansi, panitia perlu memberitakan hasil sanggahan, dan bagi pelamar yang dinyatakan lolos sanggup melakukan pemberkasan.

Tiga langkah seleksi kompetensi PPPK Guru 2021

Seleksi kompetensi I PPPK Guru 2021

Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) cocok bersama pangkalan information (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah area provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Bagi peserta yang tidak lolos, sanggup lagi melakukan penentuan formasi dan mengikuti seleksi kompetensi berikutnya.

Seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021

Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus terhadap seleksi Kompetensi I, guru non-ASN yang tetap aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum jadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Guru non-ASN sanggup menentukan formasi yang tetap belum terisi untuk pertama kali, tetapi lulusan PPG sanggup menentukan formasi cocok bersama domisili peserta. Peserta seleksi kompetensi II menentukan formasi dalam instansi kewenangan yang mirip dan cocok bersama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Seleksi kompetensi III PPPK Guru 2021

Seleksi kompetensi III sanggup diikuti oleh peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; serta lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat area di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi kompetensi I dan/atau seleksi kompetensi II, sanggup mengikuti seleksi kompetensi III bersama melakukan pendaftaran penentuan formasi lagi melalui portal SSCASN BKN, bersama formasi di sekolah yang tetap ada formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III sanggup menentukan formasi di semua wilayah Indonesia dan cocok bersama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Afirmasi PPPK Guru 2021

Sementara itu, dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru terkandung afirmasi bagi para peserta yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan terhadap guru honorer berusia di atas 35 th. yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.

Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis dicantumkan dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021. Adapun keputusan penambahan nilai kompetensi teknis sebagai berikut:

Pelamar yang punyai sertifikat pendidik linear bersama jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

Pelamar yang berusia di atas 35 th. terhitung selagi melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga th. secara tetap menerus sampai bersama selagi ini berdasarkan information Dapodik meraih tambahan nilai sebesar 15 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

Pelamar dari penyandang disabilitas yang telah diverifikasi style dan derajat kedisabilitasannya cocok bersama Jabatan yang dilamar meraih tambahan nilai sebesar 10 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 th. secara tetap menerus sampai bersama selagi ini berdasarkan information Dapodik meraih tambahan nilai sebesar 10 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

Dalam hal pelamar meraih tambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 seratus persen.

Perlu diketahui, penambahan nilai-nilai selanjutnya diberikan cocok bersama jabatan yang dipilih terhadap tiap-tiap seleksi kompetensi. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal terhadap tiap-tiap kompetensi dan terhitung sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Itulah cara membuat sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Semoga Anda lolos seleksi PPPK Guru 2021 dan tidak perlu membuat sanggah apapun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com bersama judul "Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru?",

Sumber kontan
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Menunggu Pengumuman, Ini Cara Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel