Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur - Cendekiapedia -->
Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur

Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur

cendekiapedia.blogspot.com - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono sujud syukur dan lega gara-gara akhirnya dapat ada penurunan passing grade.


Apalagi penurunan passing grade kompetensi teknis diberikan kepada semua peserta tes PPPK guru langkah I baik honorer K2 dan non K2 yang usianya di atas 50 th. bersama jaman kerja di atas tiga tahun. "Ya Allah aku sampai terharu. Pemerintah mendengarkan aspirasi kami," kata Sutopo kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).

Dengan ada kebijakan khusus selanjutnya menurut Sutopo, Mendikbudristek Nadiem Makarim, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menepati janji memberi kemudahan kepada guru honorer mendapat kesejahteraan dan status kepegawaian jadi ASN PPPK 2021 dan 2022. 

 Hal ini tidak cuman melengkapi sejarah rekrutmen satu juta PPPK guru jadi terbesar di tanah air, terhitung memastikan bahwa terhadap jaman pemerintahan Presiden Joko Widodo, terlalu beri tambahan penghargaan teristimewa bagi dedikasi, loyalitas honorer K2 dan non K2. 

Sutopo mengungkapkan, sehari sesudah penundaan hasil tes PPPK guru langkah I, mereka telah melayangkan surat kepada panitia seleksi PPPK guru dan menPAN-RB meminta kabar baik tindak lanjut keinginan payung hukum PPPK bagi honorer non K2.

Juga keinginan keringanan passing grade dan afirmasi bagi non K2 yang punyai jaman Kerja 5, 10 dan 20 th. baik formasi jabatan guru kelas dan mapel di jenjang SD, SMP, SMA/K negeri. 

Jika telah ada penurunan passing grade bagi honorer K2 dan non K2 di atas 50 tahun, Sutopo meminta beri tambahan kebijakan untuk honorer non K2 yang berusia baik di bawah 35 th. dan di atas 35 tahun.

"Bila tidak mendapat keringanan passing grade, sekurang-kurangnya meraih afirmasi tambahan kompetensi teknis," ucapnya.

Apalagi tambah Sutopo, FHNK2 PGHRI telah mengusulkan kepada pemerintah maupun DPR RI bagi honorer non K2 yang punyai jaman kerja sekurang-kurangnya 5, 10, 20 tahun, dan punyai sertifikat keahlian penunjang kompetensi jabatan andaikan akta mengajar (Akta IV), dan sertifikat lainnya baik non K2 di bawah dan di atas 35 th. mendapat keringanan tanpa mencederai proses rekrutmen satu juta PPPK guru.

Sumber jpnn
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel