Kemenag: Dana Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Rp647 M Sudah Cair - Cendekiapedia -->
Kemenag: Dana Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Rp647 M Sudah Cair

Kemenag: Dana Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Rp647 M Sudah Cair

cendekiapedia.blogspot.com -  Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai mencairkan tunjangan insentif untuk kurang lebih 300 ribu guru madrasah bukan PNS bersama anggaran raih Rp647 miliar. Anggaran tunjangan selanjutnya selagi ini telah berada di rekening tiap-tiap guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif telah mulai sanggup melakukan proses aktivasi rekening.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS telah mulai dicairkan. Para guru penerima telah sanggup melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Baik surat info berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, sanggup diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang jadi penerima tunjangan insentif ini sehingga segera membuka SIMPATIKA,” tegas M Zain.

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, dapat mendapat informasi tentang:

1. NPK_ telah terdata di SIMPATIKA

2. NIK_ada terhadap kolom NIK CORE

3. Nama di Rekening_ada terhadap kolom NAMA

4. Nomor Rekening_ada terhadap kolom ACCOUNT_NO

5. Nama Bank_BSI

6. Cabang Bank_ada terhadap kolom CABANG

“Dokumen yang telah dicetak sesudah itu dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank dapat melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera mengolah ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS terhadap Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diinginkan berlangsung peningkatan mutu proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

DirekturGTK M Zain menambahkan, gara-gara keterbatasan anggaran, insentif cuma diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang mencukupi beberapa syarat dan cocok bersama ketersediaan kuota tiap-tiap provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar terhadap satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka selagi paling singkat 2 th. secara tetap menerus, dan tercatat terhadap satuan administrasi pangkal di madrasah yang punyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang jaman pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan bersama Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima perlindungan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini dapat diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

Sumber sindonews

Edit @hakimlfc13

Cair, Ini Alur dan Syarat Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS

Sumber sindonews
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Kemenag: Dana Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Rp647 M Sudah Cair"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel