Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Dokter - Cendekiapedia -->
Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Dokter

Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Dokter

cendekiapedia.blogspot.com - Peserta ujian CPNS 2021 harus sudah menjalani vaksinasi sekurang-kurangnya dosis pertama, namun tersedia pengecualian bagi peserta spesifik yang tidak dapat divaksin. 


Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan bahwa, kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura. 

“Namun demikian kita mengerti betul bahwa tidak seluruh orang dapat divaksin,” ujar Suharmen di dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (25/8/2021).

Lantas bagaimana nasib orang-orang yang tidak dapat memenuhi syarat untuk dapat beroleh vaksin? Suharmen menegaskan, mereka masih selalu memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021. 

“Nah kalau tersedia yang tidak dapat divaksin bila ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak dapat divaksin, maka yang mengenai harus untuk mempunyai surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa peserta selanjutnya tidak dapat divaksin,” ujarnya. 

“Jadi mereka masih selalu diberikan kesempatan namun harus mempunyai surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa mereka tidak dapat divaksin dikarenakan sebagian alasan,” sambung Suharmen.

“Ini tadi sudah kita imbau kepada seluruh lembaga saat kita rapat koordinasi,” ucapnya. Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka Pansel lembaga dapat memastikan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin. 

“Tentu sehabis berkoordinasi bersama kita di pusat, apakah peserta tadi harus atau tidak harus mengikuti vaksin. Kami pasti saja amat mendorong komitmen utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” katanya.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan memberikan bahwa dapat tersedia pengecualian dikarenakan yang ditentukan oleh panitia pusat itu adalah ketentuan secara ideal. Karena itu, ia menghendaki kepada para peserta yang sebetulnya tidak dapat divaksin untuk tak harus khawatir. Ia termasuk menyampaikan ketentuan tentang surat dokter yang harus dibawa peserta.

“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat ketentuan perundang-undangan. Jadi setiap tersedia surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas termasuk sudah ada,” tambahnya. 

Diketahui bersama, vaksinasi dan tes Covid-19 resmi dijadikan syarat mengikuti ujian CPNS 2021, termasuk Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru. Ketentuan selanjutnya tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa peserta ujian SKD CPNS 2021 harus menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, ketentuan tentang syarat vaksinasi sebelum saat ujian SKD CPNS 2021 hanya berlaku untuk peserta di lokasi Jawa, Bali, dan Madura.

Selengkapnya, berdasarkan himbauan Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 harus dijalankan bersama protokol kesegaran secara ketat, bersama syarat sebagai berikut: 

Melakukan swab test RT PCR kurun saat maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun saat maksimal 1x24 jam bersama hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya harus sebelum saat mengikuti seleksi CASN Tahun 2021; 

Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan dilengkapi masker kain di anggota luar (double masker); Jaga jarak (physical distancing) sekurang-kurangnya 1 (satu) meter; 

Cuci tangan bersama sabun/hand sanitizer; area kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) % dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang dapat dilakukan; 

Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali harus sudah divaksin dosis pertama. Selain itu, peserta termasuk harus isikan formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di web sscasn.bkn.go.id di dalam kurun saat 14 (empat belas) hari sebelum saat mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum saat ujian. 

Formulir yang sudah diisi harus dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum saat dijalankan dukungan PIN registrasi.

Sumber kompas
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Dokter"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel