Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut - Cendekiapedia -->
Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut

Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut

cendekiapedia.blogspot.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan ketetapan mengenai tata tertata ujian CPNS dan PPPK 2021, juga sejumlah larangan didalam ujian tersebut. Tata tertata ujian CPNS 2021 diatur didalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Secara terperinci, keputusan berikut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan berasal dari ketetapan tersebut.


Dalam lampiran ketetapan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertata ujian CPNS 2021 yang dilakukan melalui metode CAT BKN. “Peserta datang paling lambat 60 menit sebelum saat seleksi dimulai dan/atau sesuai keputusan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk sistem registrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen beberapa syarat peserta,” tulis ketetapan tersebut, dikutip pada Sabtu (14/8/2021). Ketentuan berikut perlu dipatuhi terkecuali idamkan mengikuti ujian CAT CPNS 2021, agar dapat memaksimalkan kesempatan lolos. Pasalnya, terkandung sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.

Peserta yang terlambat datang berasal dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada keputusan berikut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi menambahkan PIN registrasi kepada peserta sebelum saat jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum saat jadwal seleksi dimulai. Dalam tata tertata ujian CPNS 2021, terkandung keputusan mengenai daftar barang bawaan yang perlu dibawa peserta tes CPNS 2021. Demikian juga mengenai benda yang tidak boleh dibawa ke wilayah ujian CPNS dan PPPK 2021, juga tercantum pada lampiran tersebut.

Dokumen yang perlu dibawa Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga berisi apa saja dokumen yang perlu dibawa pada sementara ujian CAT CPNS 2021. Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 perlu membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku. Syarat dokumen berikut dapat dipenuhi juga dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang. Dokumen perlu lainnya yang perlu dibawa sementara ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi. Nantinya seluruh dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

“Dalam perihal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi ketetapan tersebut. Seluruh dokumen yang perlu dibawa perlu lengkap, gara-gara tersedia sanksi yang tunggu terkecuali dokumen berikut tidak lengkap. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada keputusan berikut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Selain itu, tampilan peserta juga menjadi perhatian sementara ujian CPNS 2021. Perlu diingat, peserta perlu sesuai dengan foto yang tersedia di kartu peserta. “Peserta memakai pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan),” tegas keputusan ujian CAT CPNS 2021.

Larangan sementara ujian CAT CPNS 2021 Berkaitan dengan penampilan, telah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang kenakan kaos, celana jeans dan sandal. Peserta yang nekad melanggar keputusan larangan kenakan kaos, celana jeans, dan sandal bakal diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Selain perlu perhatikan barang yang perlu dibawa, peserta juga perlu perhatikan apa saja barang bawaan lainnya. Pasalnya, terkandung sejumlah benda yang tidak boleh dibawa sementara ujian CPNS 2021. Disebutkan didalam ketetapan tersebut, peserta di didalam area seleksi dilarang membawa: buku atau catatan lainnya; kalkulator, gawai, kamera didalam wujud apapun, jam tangan dan alat tulis; senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan memakai computer tak sekedar untuk aplikasi CAT.

Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang: bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; menerima/memberikan suatu hal dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung; nampak ruangan seleksi, terkecuali beroleh izin berasal dari panitia; membawa makanan dan minuman didalam area seleksi; dan merokok didalam ruangan seleksi. Peserta yang melanggar keputusan larangan sebagaimana keputusan berikut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. Nah, paling akhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan daerah ujian secara tertib. Adapun haI - perihal lain yang belum tercantum didalam tata tertata ini bakal diatur sesudah itu dan merupakan tata tertata tambahan yang langsung disahkan.

Sumber kompas
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel