Peserta Tes Ujian SKD CPNS Kemenhan Wajib Bawa Surat Vaksin Sebagai Syarat? Simak Tata Tertib Berikut Ini - Cendekiapedia -->
Peserta Tes Ujian SKD CPNS Kemenhan Wajib Bawa Surat Vaksin Sebagai Syarat? Simak Tata Tertib Berikut Ini

Peserta Tes Ujian SKD CPNS Kemenhan Wajib Bawa Surat Vaksin Sebagai Syarat? Simak Tata Tertib Berikut Ini

cendekiapedia.blogspot.com - Setelah selesai verifikasi masa sanggah seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terhadap 15 Agustus 2021, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) umumkan syarat tes ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).


Salah satunya, peserta tes ujian SKD diwajibkan merintis tes Swab Antigen sedikitnya 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum tes seleksi CPNS Kemenhan.

Persyaratan ini masuk dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 mengenai Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Di dalam pengumuman Kemenhan tersebut, ada pula sejumlah syarat dan tata teratur selama ujian bagi peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi dan sanggah.

“Peserta seleksi CPNS Kemenhan sehingga mempunyai dan memperlihatkan hasil Swab Antigen bersama dengan info non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, terhadap waktu dapat ikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan terkecuali tidak mempunyai hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki wilayah tes,” tulis satu poin pengumuman Kemenhan.

Jika peserta dinyatakan positif, peserta kudu mempunyai surat info yang memperlihatkan hasil Antigen postif Covid-19 dan menuruti protokol kesegaran yang ada.

Pun, peserta CPNS ujian SKD kudu mempunyai knowledge diri sebagai syarat turut tes yang lalu ditunjukkan kepada petugas verifikasi, seperti selanjutnya ini:

1. Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Tata teratur ujian SKD seleksi CPNS Kemenhan

Adapun rata teratur yang berlaku waktu hari ujian SKD CPNS di lingkungan Kemenhan adalah sebagai berikut.

1. Peserta ujian kudu ada paling lambat 90 menit sebelum ujian diawali atau sesi sebelumnya.

2. Peserta ujian SKD termasuk kudu isi daftar ada yang sudah disiapkan oleh panitia bersama dengan benar, serta lakukan verifikasi knowledge sebelum memasuki ruang briefing.

3. Peserta ujian termasuk kudu merupakan orang yang sama cocok bersama dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi.

4. Peserta ujian SKD kudu kenakan pakaian bersama dengan sopan mengfungsikan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, mengfungsikan warna hitam.

5. Dan, peserta ujian SKD seleksi CPNS Kemenhan 2021 sudi memasang diri terhadap tempat/zona yang sudah ditentukan oleh panitia.

6. Adapun peserta kudu meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

Semua bentuk buku dan catatan lainnya,

Kalkulator, jam tangan, laptop, pill telpon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua style alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun,

Semua bentuk alat tulis terkecuali yang di sediakan oleh panitia (kertas dan pensil),

Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya,

Tas/ransel atau sejenisnya terhadap tempat penyimpanan yang sudah disiapkan oleh panitia dan terima kartu isyarat penitipan.

7. Peserta ujian SKD CPNS Kemenhan kudu memasuki ruang uijan cocok nomer urut registrasi bersama dengan teratur dan memasang diri terhadap posisi pc cocok panduan petugas panitia.

8. Peserta kudu ikuti instruksi dari petugas panitia seperti memasukkan PIN, terhubung aplikasi sampai mengoprasikan perangkat komputer.

9. Lalu, peserta bisa mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT cocok alokasi waktu yang ditentukan.

10. Terakhir, peserta ujian CPNS kudu meninggalkan ruangan ujian bersama dengan teratur terkecuali selesai mengerjakan tes SKD.

Larangan dalam ujian SKD CPNS Kemenhan

Pun, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut:

Membawa senjata api/tajam dan atau bahan beresiko lainnya ke wilayah pelaksanaan ujian

Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian

Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi

Menerima/memberikan suatu hal dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari panitta

Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, terkecuali memperoleh izin dari panitia

Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian

Melakukan aktivitas yang mengganggu peserta lainnya

Menggunakan pc yang tidak cocok bersama dengan yang ditentukan oleh panitia

Menggunakan pc tak hanya untuk aplikasi CAT

Memasang perangkat apapun terhadap pc CAT

Mencoret/mengotori layar komputer.

Sanksi bagi peserta ujian CPNS Kemenhan yang melanggar tata tertib

Jika peserta ujian SKD CPNS Kemenhan lakukan kecurangan atau terbukti melanggar tata teratur yang diberlakukan, selanjutnya sanksi-sanksinya:

a. Peserta yang tidak lakukan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata teratur ini bisa dikenai sanksi terasa dan teguran lisan sampai pembatalan status sebagai peserta seleksi.

b. Peserta yang mampir terhadap waktu setelah briefing/pengarahan terjadi tidak diperkenankan ikuti tes dan diakui gugur.

c. Peserta seleksi yang didapati secara sengaja mempunyai dan/atau mengfungsikan alat komunikasi (telepon seluler, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan mengupayakan lakukan kecurangan lainya diakui gugur dan dikeluarkan dan ruangan seleksi.

Dalam pengumuman syarat dan tata teratur tes ujian SKD CPNS Kemenhan, kementerian ini tak mencantumkan surat vaksin sebagai syarat, dan cuma surat pemeriksaan Swab Antigen terakhir saja.

Demikian informasi lengkap mengenai syarat, tata tertib, dan sanksi dalam ujian tes SKD di seleksi CPNS lingkungan Kemenhan.

Sumber pikiranrakyat
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Peserta Tes Ujian SKD CPNS Kemenhan Wajib Bawa Surat Vaksin Sebagai Syarat? Simak Tata Tertib Berikut Ini"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel