Jadwal SKD CPNS 2021 dan Penjelasan BKN soal Syarat Peserta Wajib Sudah Divaksin - Cendekiapedia -->
Jadwal SKD CPNS 2021 dan Penjelasan BKN soal Syarat Peserta Wajib Sudah Divaksin

Jadwal SKD CPNS 2021 dan Penjelasan BKN soal Syarat Peserta Wajib Sudah Divaksin

cendekiapedia.blogspot.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, pelaksanaan tes seleksi kompetensi basic (SKD) CPNS 2021 dapat di awali pada 2 September 2021. Kepastian selanjutnya dicantumkan di dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang sudah beredar.
 


Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membetulkan bahwa surat selanjutnya dikeluarkan oleh BKN. "Surat ini benar dari BKN," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021) pagi.

Jadwal SKD CPNS 2021 Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, disebutkan bahwa SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk lembaga pusat maupun daerah, dapat digelar menjadi 2 September 2021.

Adapun penyelenggaraan ujian dapat berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, dan juga UPT BKN. Syarat peserta tes CPNS 2021 Selain kepastian dimulainya jadwal SKD CPNS 2021, surat selanjutnya termasuk memuat ketentuan protokol kesegaran pencegahan Covid-19 yang harus dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021. 

Di antaranya peserta tes harus sudah beroleh vaksin Covid-19 sekurang-kurangnya dosis pertama. Syarat lainnya, peserta harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 bersama PCR atau antigen. Selengkapnya, selanjutnya ketentuan protokol kesegaran tes SKD CPNS 2021: Melakukan swab test RT-PCR di dalam kurun saat maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen di dalam kurun saat maksimal 1x24 jam, bersama hasil negatif, sebelum saat mengikuti ujian Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan dilengkapi masker kain di anggota luar (double mask) selama ujian Menjaga jarak (physical distancing) sekurang-kurangnya 1 meter selama ujian Mencuci tangan bersama sabun/hand sanitizer Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, harus sudah divaksin Covid-19 dosis pertama area ujian maksimal diisi 30 % dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan. Peserta ujian termasuk harus isikan formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id di dalam kurun saat 14 hari sebelum saat mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum saat ujian. Formulir yang sudah diisi harus dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum saat dijalankan dukungan PIN registrasi.

Formulir deklarasi sehat Peserta seleksi CPNS yang dapat mengikuti SKD termasuk harus isikan formulir deklarasi sehat yang tersedia di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Pengisian formulir ini dijalankan di dalam saat 14 hari sebelum saat ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum saat tes. Formulir ini harus dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum saat dijalankan dukungan PIN registrasi.

Sebagai informasi, pelaksanaan SKD CPNS untuk lembaga pusat dan lembaga tempat di titik lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan menjadi 2 September mendatang. Adapun ketentuan-ketentuan selanjutnya termasuk berlaku bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021. 

Peserta yang positif Covid-19 Terkait syarat sertifikat vaksin, peserta termasuk bertanya bagaimana bersama yang tidak masuk di dalam beberapa syarat vaksinasi layaknya dikarenakan komorbid, atau belum beroleh proporsi vaksinasi sampai jelang hari pelaksanaan tes? Terkait perihal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang sebetulnya tidak dapat beroleh vaksin dikarenakan komorbid atau penyakit bawaan, masih dapat mengikuti seleksi bersama melampirkan surat keterangan. “(Peserta SKD CPNS) harus vaksin (minimal) dosis pertama. Namun kemudian kalau tidak dapat divaksin, yang mengenai harus mempunyai surat keterangan dokter,” kata Suharmen di dalam konferensi pers persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru 2021, Rabu (25/8/2021).

Surat keterangan dokter Surat keterangan selanjutnya harus memuat Info bahwa yang mengenai atau peserta SKD CPNS selanjutnya tidak dapat divaksin lengkap bersama alasannya. Selain itu, surat dokter selanjutnya harus berasal dari dokter dari lembaga pemerintah, bukan dari dokter di swasta. Suharmen menegaskan, tentang ketentuan harus vaksin untuk peserta di Jawa, Madura, dan Bali, panitia seleksi lembaga berkoordinasi bersama Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi. Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka panitia seleksi lembaga dapat memastikan bahwa peserta tidak harus divaksin.

Titik lokasi SKD CPNS 2021 Pelaksanaan SKD CPNS dapat dijalankan di titik lokasi milik BKN, baik BKN Pusat, Kantor Regional BKN, atau UPT BKN, dapat di awali 2 September mendatang. Sedangkan, titik lokasi independen dijadwalkan dapat di awali pada 14 September 2021, walau tersedia mungkin jadwalnya dapat dimajukan atau diundur. “Ini dapat lebih cepat atau lebih lambat. Lebih cepat kalau lembaga lebih siap layanan prasarananya. Sebagian besar lembaga sanggupnya menjadi 14 September,” ujar Suharmen. Ia menyampaikan, pihaknya dapat mengusahakan semaksimal mungkin supaya pelaksanaan seleksi sampai pengumuman hasil akhir selesai di Desember mendatang.

Sumber kompas
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Jadwal SKD CPNS 2021 dan Penjelasan BKN soal Syarat Peserta Wajib Sudah Divaksin"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel