Ini Perbedaan Ketentuan Masa Sanggah CPNS bersama dengan PPPK 2021 - Cendekiapedia -->
Ini Perbedaan Ketentuan Masa Sanggah CPNS bersama dengan PPPK 2021

Ini Perbedaan Ketentuan Masa Sanggah CPNS bersama dengan PPPK 2021

cendekiapedia.blogspot.com - Penjelasan tersebut ini dapat menjawab pertanyaan berkenaan apa itu era sanggah dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
 

Ketentuan era sanggah pada tiap-tiap jenis pendaftaran CASN berbeda-beda. Artinya, ketetapan era sanggah seleksi CPNS berbeda bersama dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

BKN sudah memberikan pengertian era sanggah melalui portal SSCASN yang mampu dibuka melalui link sscasn.bkn.go.id.

Berikut penjelasan tentang periode era sanggah CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari portal SSCASN 2021 pada Selasa (3/8/2021).

Masa sanggah CPNS 2021

Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud era sanggah adalah kala pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk laksanakan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi dan kala respon sanggah oleh instansi.

Bagi instansi, era sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian kriteria umum dan tertentu yang ditetapkan Instansi bersama dengan dokumen kriteria yang diajukan pelamar hingga bersama dengan penetapan ketetapan sanggah.

Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di tiap-tiap tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.

“Apabila sesudah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan pada hasil ketetapan Instansi, pelamar mampu mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sesudah pengumuman hasil seleksi bersama dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, selanjutnya mengisikan sanggahan bersama dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021.

Khusus untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena era berlaku STR sudah habis, maka pelamar termasuk kudu login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Setelah itu, pelamar mampu mengunggah kembali STR lamanya dan termasuk Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI sekurang-kurangnya pada step pembayaran untuk perpanjangan era berlaku STR.

Apabila pelamar mampu memperlihatkan bahwa dokumen kriteria yang sudah diunggah/disampaikan sudah cocok bersama dengan kriteria umum dan tertentu yang ditentukan oleh instansi, lembaga kudu mengumumkan kembali hasil seleksi paling lama 7 hari kalender sesudah berakhirnya kala pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen kriteria yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar kala awal mendaftar di SSCASN 2021. Masa sanggah PPPK Guru 2021 Secara umum, pengertian era sanggah seleksi PPPK Guru 2021 hampir serupa bersama dengan era sanggah pada CPNS.

Yang membedakan cuma pada jenis seleksi yang berbeda, supaya hasil seleksi yang disanggah pun mampu berbeda.

Pada pendaftaran PPPK Guru, era sanggah adalah kala pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk laksanakan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK step 1, 2, dan 3.

Masa sanggah ini termasuk berlaku bagi lembaga bersifat kala respon sanggah oleh lembaga untuk memverifikasi kembali kesesuaian kriteria umum dan tertentu yang ditetapkan Instansi bersama dengan dokumen kriteria yang diajukan pelamar hingga bersama dengan penetapan ketetapan sanggah.

Cara mengajukan sanggahan pada seleksi PPPK Guru termasuk serupa bersama dengan CPNS. Hanya saja, lagi-lagi terdapat pembeda pada jenis ujian dan hasilnya yang mampu disanggah.

“Apabila sesudah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan pada hasil ketetapan Instansi, pelamar mampu mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sesudah pengumuman hasil seleksi UNBK,” mengerti SSCASN 2021.

Sementara itu, pada pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud era sanggah adalah kala pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk laksanakan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.

Masa sanggah termasuk meliputi kala respon sanggah oleh lembaga untuk memverifikasi kembali kesesuaian kriteria umum dan tertentu yang ditetapkan Instansi bersama dengan dokumen kriteria yang diajukan pelamar hingga bersama dengan penetapan ketetapan sanggah.

Cara mengajukan sanggah karena era berlaku STR sudah habis termasuk serupa bersama dengan ketetapan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021. Demikian termasuk cara mengajukan sanggahan sekiranya dinyatakan tidak lulus seleksi bersama dengan alasan lainnya.

Sumber kontan
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Ini Perbedaan Ketentuan Masa Sanggah CPNS bersama dengan PPPK 2021"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel