ATURAN TERBARU: Lulus Passing Grade SKD, Peserta CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB - Cendekiapedia -->
ATURAN TERBARU: Lulus Passing Grade SKD, Peserta CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB

ATURAN TERBARU: Lulus Passing Grade SKD, Peserta CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB

cendekiapedia.blogspot.com - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 kini masuk tahap masa sanggah.


Nah bagi yang lolos dalam seleksi administrasi, saatnya belajar mempersiapkan pelaksanaan tes SKD.

Sesuai jadwal tes SKD akan dilaksanakan tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Nah sambil menunggu pelaksanaan tes SKD, peserta harus mengetahui jika telah lulus passing grade SKD belum tentu bisa ikut tes SKB.

Seperti diketahui passing grade pada SKD naik dibanding tahun 2019 lalu.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Formasi Umum

TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166

Khusus Cumlaude

TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Disabilitas

TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Diaspora

TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Umum: Dokter

TIU: 80, Total SKD: 311

Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70, Total SKD: 286

Nah dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos

- Nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos

- Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.

Sumber pikiranrakyat
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "ATURAN TERBARU: Lulus Passing Grade SKD, Peserta CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel