Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS - Cendekiapedia -->
Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS

Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS

cendekiapedia.blogspot.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengedepankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer.


Sebab, revisi UU ASN itu berisi pasal-pasal pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai senantiasa non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.

Menurut Syamsurizal, tersedia beberapa perihal yang mengasyikkan di dalam draf revisi UU ASN tersebut.

"Hingga waktu ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini tetap draf, aku tidak menjamin ini bakal berlaku (tetapi) setidaknya tersedia perihal menggembirakan, tersedia kesempatan tenaga honorer bakal diangkat menjadi PNS," kata Syamsurizal di dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5).

Syamsurizal mengajak berdoa supaya pasal-pasal yang memihak pada keperluan honorer ini tidak berubah hingga RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru.

Salah satunya ialah Pasal 131A, yang pada intinya beri tambahan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai senantiasa non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat ketentuan yang dikeluarkan hingga bersama dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

Lebih jauh Syamsurizal menyatakan Komisi II DPR RI waktu ini sudah terima daftar inventaris kasus (DIM) revisi UU ASN, yang masuk ke di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menurut dia, keliru satu poin revisi UU ASN menyangkut tuntutan honorer yang berharap diangkat menjadi PNS.

Selain itu, tersedia termasuk poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Syamsurizal berharap pemerintah lebih mencermati nasib pegawai pemerintah bersama dengan perjanjian kerja atau PPPK bersama dengan tingkatkan standing dan kesejahteraan di berbagai instansi negara.

Hingga waktu ini, kata dia, kesejahteraan dan standing tenaga honor atau PPPK tetap rentan.

Sebab, beberapa besar standing mereka tidak sadar sepanjang bertahun-tahun.

Politikus PPP itu termasuk berharap pemerintah beri tambahan prioritas kepada para honorer di dalam rekrutmen pegawai negeri sebab perlu diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian sepanjang ini.

Syamsurizal mengaku prihatin bersama dengan nasib para tenaga honorer, terlebih para tenaga kesehatan dan guru di daerah, yang tidak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.

Dia berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer bersama dengan konsisten mendesak supaya pasal-pasal yang diajukan DPR di dalam draf RUU Perubahan atas UU ASN tidak berubah hingga menjadi UU.

Sumber jpnn
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel