Kantongi Akta IV, Honorer Minta Afirmasi Passing Grade PPPK Setara Guru Bersertifikat Pendidik - Cendekiapedia -->
Kantongi Akta IV, Honorer Minta Afirmasi Passing Grade PPPK Setara Guru Bersertifikat Pendidik

Kantongi Akta IV, Honorer Minta Afirmasi Passing Grade PPPK Setara Guru Bersertifikat Pendidik

cendekiapedia.blogspot.com - Desakan kepada pemerintah supaya beri tambahan afirmasi tertentu di dalam penilaian kompetensi tehnis pegawai pemerintah bersama dengan perjanjian kerja atau PPPKterus berdatangan dari kalangan honorer.


Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia atau FHNK2 PGHRI Jawa Timur Nurul Hamidah menyatakan pemerintah jangan cuma beri tambahan afirmasi untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik (serdik).

Nurul Hamidah berharap seluruh honorerdengan Akta IV termasuk memperoleh poin pengganti serdik tersebut.

"Yang mempunyai Akta IV termasuk tolong diberikan afirmasi setara peserta berserdik," kata Nurul kepada JPNN.com, Selasa (25/5).

Dia menyebutkan, untuk memperoleh Akta IV termasuk perlu waktu pendidikan bertahun-tahun.

Oleh sebab itu, kata Nurul, tidak terdapatnya afirmasi untuk peserta yang mempunyai Akta IV tentu saja membuat honorer kecewa. Para honorer berharap tersedia pergantian kembali soal afirmasi.

Nurul termasuk optimistis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal mendengar keinginan mereka.

"Kami melihat kebijakan afirmasi passing grade PPPK guru tersedia perubahan. Semoga Mas Menteri berkenan mengubahnya lagi," harapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari waktu pemaparan persiapan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di pemerintah daerah, membeberkan empat tipe afirmasi pada penilaian kompetensi tehnis PPPK guru.

Afirmasi pertama untuk seluruh peserta yang mempunyai sertifikat pendidik yang linier bersama dengan formasi dilamar memperoleh tambahan nilai 100 prosen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Kedua, guru honorer usia 35 th. bersama dengan jaman kerja tiga th. paling akhir (berdasarkan Dapodik) memperoleh afirmasi 15 prosen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Ketiga, penyandang disabilitas memperoleh afirmasi 10 persen.

Keempat, afirmasi untuk guru honorer K2 yang tercatat di database BKN dan berstatus aktif sebagai guru (terdata di Dapodik) sebanyak 10 persen.

Sumber jpnn
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Kantongi Akta IV, Honorer Minta Afirmasi Passing Grade PPPK Setara Guru Bersertifikat Pendidik"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel