Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus - Cendekiapedia -->
Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus

Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus

cendekiapedia.blogspot.com - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitihmenilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara atau UU ASN tidak dapat menyelamatkan nasib honorer.


Oleh sebab itu, sosok yang karib disapa Bu Nur ini menegaskan perlu afirmasi tertentu untuk honorer K2, dan tidak terkait revisi UU ASN saja.

"Tidak dapat terkait penuh pada revisi UU ASN. Hanya keajaiban yang dapat menjawab semuanya," kata Bu Nur kepada JPNN.com, Senin (24/5).

Sikap pesimistis Nur ini bukan tanpa dasar.

Menurut dia, sejak awal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah perlihatkan penolakan untuk memasukkan honorer K2 di dalam pasal-pasal revisi UU ASN.

Namun, seluruh honorer K2 tetap berharap tersedia secercah harapan di dalam pembahasan revisi UU ASN yang waktu ini tengah berproses di DPR RI.

Bu Nur mengaku menangis melihat rekan-rekannya tenaga tehnis administrasi yang tidak dapat ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah bersama dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seleksi CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK tidak tersedia formasinya.

"Kasihan teman-teman tenaga tehnis administrasi. Ada yang S1 tetapi tidak dapat daftar sebab tidak cocok kualifikasi ijazah mereka," keluhnya.

Dia menambahkan, untuk formasi PPPK guru saja, honorer K2 perlu kerja ekstrakeras. Mereka perlu bersaing bersama dengan guru honorer nonkategori, swasta maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Walaupun tersedia afirmasi untuk honorer K2 tetapi tidak dapat membantu sebab jumlahnya sedikit.

"Pemerintah perlu beri tambahan afirmasi tertentu untuk seluruh honorer K2, guru, penyuluh, tenaga kesehatan, dan tenaga tehnis administrasi," ucapnya.

Menurut Bu Nur, afirmasi tertentu itu sebab jaman pengabdian honorer K2 sedikitnya 17 tahun.

Dia menegaskan benar-benar tidak manusiawi jika pemerintah cuma beri tambahan afirmasi lebih kecil dibandingkan pelamar yang belum tersedia pengabdian.

Sumber jpnn
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel