Inilah Prosedur Seleksi CPNS PPPK 2021 Dimasa Pendemi Corona
Monday, May 24, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Supaya Bapak/Ibu Calon peserta seleksi CPNS maupun PPPK, terutama untuk rekan-rekan guru honorer yang dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru sebaiknya Bapak/Ibu mengerti Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini mutlak agar tidak kaget dengan ketetapan yang dapat diterapkan dan juga agar punya persiapan yang lebih baik. Misalnya, Bagaimana kalau Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 ? Jangan kuatir tidak bisa ikut seleksi, ternyata sudah ada ketetapan spesifik tentang peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19.
Sebagaimana diketahui Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK dan juga Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sebagaimana diketahui Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK dan juga Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Adapun Maksud dan target diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini yaitu:
a) Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN cocok dengan protokol kebugaran pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan b) Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran dan juga selamanya menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN cocok dengan protokol kebugaran pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berikut ini Ketentuan yang wajib ditaati peserta seleksi CPNS dan PPPK tentang Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 mengacu terhadap Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), adalah sebagai berikut.
a) Peserta seleksi disarankan untuk laksanakan isolasi berdiri sendiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum saat pelaksanaan seleksi;
b) Peserta seleksi tidak diperkenankan berkunjung di tempat lain sepanjang perjalanan menuju ke tempat seleksi;
c) Wajib manfaatkan masker yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Menggunakan masker medis dan bila memakai masker kain, disarankan manfaatkan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, pemanfaatan pelindung muka (faceshield) dengan masker disarankan sebagai dukungan tambahan;
d) Tetap menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) mtr. dengan orang lain;
e) Mencuci tangan manfaatkan sabun dengan air mengalir dan/atau manfaatkan handsanitizer;
f) Membawa alat tulis pribadi;
g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3oC diberikan tanda spesifik dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung muka (faceshield);
h) Peserta seleksi yang berasal dari lokasi yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti keputusan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam tempat seleksi untuk hindari kerumunan.
Adapun Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Pandemi Covid-19, adalah sebagai berikut.
1. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam keadaan bersih (mandi dan membersihkan rambut) dan juga menjaga kebersihan;
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar bisa sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi cocok jadwal yang sudah ditentukan;
3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum saat seleksi diawali dan/atau cocok keputusan yang diatur oleh tiap-tiap Instansi untuk sistem registrasi dan kontrol kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;
4. Peserta seleksi berkunjung ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung sampai dagu;
5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di kurang lebih lokasi seleksi;
7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan meyakinkan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di kurang lebih lokasi seleksi;
8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;
9. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3oC dilaksanakan kontrol lagi paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu kontrol 5 (lima) menit dan ditaruh terhadap tempat yang ditentukan;
10. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3oC langsung menuju ke bagian registrasi untuk di check kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
11. Dalam kontrol kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi mengakses masker untuk meyakinkan bahwa peserta seleksi yang berkunjung adalah peserta seleksi yang terdaftar;
12. Peserta seleksi laksanakan scan barcode untuk meraih PIN Registrasi;
13. Peserta seleksi laksanakan penitipan barang secara berdiri sendiri di tempat yang ditentukan dengan selamanya menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) meter;
14. Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
15. Petugas laksanakan kontrol atau check body manfaatkan alat metal detector dengan mengatur jarak sensor dan juga memakai masker dan pelindung muka (faceshield). Jika ada perihal yang mencurigakan agar wajib dilaksanakan kontrol fisik, maka dilaksanakan dengan meminimalisir kontak fisik pada petugas dengan peserta seleksi;
16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum saat diarahkan ke ruang menunggu steril;
17. Peserta seleksi menunggu di ruang menunggu steril dengan selamanya menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) meter;
18. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi selamanya menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) meter;
19. Tim Pelaksana CAT BKN sedia kan kertas buram sekali pakai;
20. Peserta seleksi sepanjang mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor bila ada keluhan kesehatan;
21. Peserta Seleksi bisa nampak dari ruangan seleksi, bila sudah merampungkan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan selamanya menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) mtr. dan juga menghendaki izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
22. Peserta seleksi sehabis mengambil alih barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, langsung meninggalkan lokasi seleksi;
23. Hasil seleksi CAT secara live scoring bisa dicermati lewat sarana online streaming dan link dibagikan sebelum saat penyelenggaraan seleksi;
24. Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di website website resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan
25. Bagi Peserta seleksi yang hasil kontrol lagi kedua selamanya punya suhu tubuh > 37,3oC sebagaimana dimaksud terhadap angka 9 berlaku keputusan sebagai berikut:
a) Peserta seleksi di check oleh tim kesehatan, bila tim kebugaran memberi saran peserta selamanya bisa mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas spesifik dan ruang seleksi terpisah;
b) Apabila tim kebugaran memberi saran peserta seleksi tidak bisa mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan peluang mengikuti seleksi terhadap sesi cadangan cocok anjuran tim kebugaran dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
c) Tim Kesehatan membuat surat anjuran yang menyatakan dapat/tidak bisa mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
d) Terhadap anjuran tim kebugaran sebagaimana dimaksud terhadap huruf c) Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;
e) Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud terhadap huruf b) tidak mengikuti seleksi terhadap sesi cadangan, maka peserta seleksi selanjutnya dianggap gugur.
Bagaimana dengan Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 ? Jangan kuatir tidak bisa ikut seleksi, selanjutnya ini keputusan selekksi terhadap Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19. Peserta seleksi yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 bisa mengikuti seleksi dengan keputusan sebagai berikut:
1. Bagi peserta seleksi yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang meniti isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi selanjutnya bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat anjuran dokter dan/atau hasil swab PCR dan info meniti isolasi dari pejabat yang berwenang;
2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang meniti isolasi atau sudah meniti isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud terhadap Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan bisa mengikuti seleksi cocok dengan jadwal yang ditetapkan;
3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud terhadap angka 1 berisi permohonan agar peserta seleksi CPNS yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta selanjutnya mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;
4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud terhadap angka 1, BKN dapat mengatur lagi jadwal peserta seleksi CPNS yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang meniti isolasi.
Untuk mengerti lebih lengkap Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di jaman Pandemi Covid-19, Selengkapnya silakan download Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). File bisa kamu donwload dari link ini yak.
Demikian Info berkenaan Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di jaman Pandemi Covid-19.
Berikut ini Ketentuan yang wajib ditaati peserta seleksi CPNS dan PPPK tentang Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 mengacu terhadap Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), adalah sebagai berikut.
a) Peserta seleksi disarankan untuk laksanakan isolasi berdiri sendiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum saat pelaksanaan seleksi;
b) Peserta seleksi tidak diperkenankan berkunjung di tempat lain sepanjang perjalanan menuju ke tempat seleksi;
c) Wajib manfaatkan masker yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Menggunakan masker medis dan bila memakai masker kain, disarankan manfaatkan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, pemanfaatan pelindung muka (faceshield) dengan masker disarankan sebagai dukungan tambahan;
d) Tetap menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) mtr. dengan orang lain;
e) Mencuci tangan manfaatkan sabun dengan air mengalir dan/atau manfaatkan handsanitizer;
f) Membawa alat tulis pribadi;
g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3oC diberikan tanda spesifik dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung muka (faceshield);
h) Peserta seleksi yang berasal dari lokasi yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti keputusan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam tempat seleksi untuk hindari kerumunan.
Adapun Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Pandemi Covid-19, adalah sebagai berikut.
1. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam keadaan bersih (mandi dan membersihkan rambut) dan juga menjaga kebersihan;
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar bisa sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi cocok jadwal yang sudah ditentukan;
3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum saat seleksi diawali dan/atau cocok keputusan yang diatur oleh tiap-tiap Instansi untuk sistem registrasi dan kontrol kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;
4. Peserta seleksi berkunjung ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung sampai dagu;
5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di kurang lebih lokasi seleksi;
7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan meyakinkan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di kurang lebih lokasi seleksi;
8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;
9. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3oC dilaksanakan kontrol lagi paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu kontrol 5 (lima) menit dan ditaruh terhadap tempat yang ditentukan;
10. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3oC langsung menuju ke bagian registrasi untuk di check kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
11. Dalam kontrol kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi mengakses masker untuk meyakinkan bahwa peserta seleksi yang berkunjung adalah peserta seleksi yang terdaftar;
12. Peserta seleksi laksanakan scan barcode untuk meraih PIN Registrasi;
13. Peserta seleksi laksanakan penitipan barang secara berdiri sendiri di tempat yang ditentukan dengan selamanya menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) meter;
14. Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
15. Petugas laksanakan kontrol atau check body manfaatkan alat metal detector dengan mengatur jarak sensor dan juga memakai masker dan pelindung muka (faceshield). Jika ada perihal yang mencurigakan agar wajib dilaksanakan kontrol fisik, maka dilaksanakan dengan meminimalisir kontak fisik pada petugas dengan peserta seleksi;
16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum saat diarahkan ke ruang menunggu steril;
17. Peserta seleksi menunggu di ruang menunggu steril dengan selamanya menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) meter;
18. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi selamanya menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) meter;
19. Tim Pelaksana CAT BKN sedia kan kertas buram sekali pakai;
20. Peserta seleksi sepanjang mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor bila ada keluhan kesehatan;
21. Peserta Seleksi bisa nampak dari ruangan seleksi, bila sudah merampungkan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan selamanya menjaga jarak sedikitnya 1 (satu) mtr. dan juga menghendaki izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
22. Peserta seleksi sehabis mengambil alih barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, langsung meninggalkan lokasi seleksi;
23. Hasil seleksi CAT secara live scoring bisa dicermati lewat sarana online streaming dan link dibagikan sebelum saat penyelenggaraan seleksi;
24. Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di website website resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan
25. Bagi Peserta seleksi yang hasil kontrol lagi kedua selamanya punya suhu tubuh > 37,3oC sebagaimana dimaksud terhadap angka 9 berlaku keputusan sebagai berikut:
a) Peserta seleksi di check oleh tim kesehatan, bila tim kebugaran memberi saran peserta selamanya bisa mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas spesifik dan ruang seleksi terpisah;
b) Apabila tim kebugaran memberi saran peserta seleksi tidak bisa mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan peluang mengikuti seleksi terhadap sesi cadangan cocok anjuran tim kebugaran dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
c) Tim Kesehatan membuat surat anjuran yang menyatakan dapat/tidak bisa mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
d) Terhadap anjuran tim kebugaran sebagaimana dimaksud terhadap huruf c) Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;
e) Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud terhadap huruf b) tidak mengikuti seleksi terhadap sesi cadangan, maka peserta seleksi selanjutnya dianggap gugur.
Bagaimana dengan Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 ? Jangan kuatir tidak bisa ikut seleksi, selanjutnya ini keputusan selekksi terhadap Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19. Peserta seleksi yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 bisa mengikuti seleksi dengan keputusan sebagai berikut:
1. Bagi peserta seleksi yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang meniti isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi selanjutnya bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat anjuran dokter dan/atau hasil swab PCR dan info meniti isolasi dari pejabat yang berwenang;
2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang meniti isolasi atau sudah meniti isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud terhadap Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan bisa mengikuti seleksi cocok dengan jadwal yang ditetapkan;
3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud terhadap angka 1 berisi permohonan agar peserta seleksi CPNS yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta selanjutnya mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;
4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud terhadap angka 1, BKN dapat mengatur lagi jadwal peserta seleksi CPNS yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang meniti isolasi.
Untuk mengerti lebih lengkap Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di jaman Pandemi Covid-19, Selengkapnya silakan download Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). File bisa kamu donwload dari link ini yak.
Demikian Info berkenaan Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di jaman Pandemi Covid-19.
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "Inilah Prosedur Seleksi CPNS PPPK 2021 Dimasa Pendemi Corona"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.