PNS 'Kebal' Corona, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta di 2021 - Cendekiapedia -->
PNS 'Kebal' Corona, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta di 2021

PNS 'Kebal' Corona, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta di 2021

cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah di tahun ini akan memberi tambahan sederet kelebihan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya bersama memberi tambahan tambahan tunjangan, terutama kepada punggawa APBN.


Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkan tambahan tunjangan. Keempatnya diatur di dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Keempat jabatan fungsional itu diantaranya pembina tehnis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 3/2021.

Dalam Perpres 3/2021 secara rinci dijelaskan, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp 960.000. Kemudian, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000

Dalam Perpres 4/2021, dijelaskan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang terdiri berasal dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000. Kemudian, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000.

Perpres No.5/2021 menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
  • 1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00
  • 2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00
  • 3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00
  • 4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00

Adapun dalam Perpres No.6/2021 menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yaitu Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.

Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00.


Tunjangan kinerja (tukin) PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomer 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, jikalau eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:
  • Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:
  • Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:
  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sumber cnbn
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "PNS 'Kebal' Corona, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta di 2021"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel