
Ada Formasi Khusus di CPNS 2021, Ini Rincian Syarat Pendaftarannya
Saturday, April 24, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 termasuk membuka lowongan untuk formasi khusus. Namun, formasi spesifik ini hanya ada di penerimaan CPNS dan PPPK non guru.
"Pada th. ini termasuk kami masih membuka formasi khusus," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko didalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).
Jenis formasi spesifik yang diperlukan di pemerintah pusat terdiri dari Lulusan Terbaik (cumlaude) bersama dengan kuantitas sedikitnya 10% dari formasi, Penyandang Disabilitas bersama dengan kuantitas sedikitnya 2% dari formasi, Diaspora cocok keperluan K/L masing-masing, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Formasi spesifik lain yang berupa strategis.
Selanjutnya untuk type formasi spesifik yang diperlukan di pemerintah daerah terdiri dari Lulusan Terbaik (cumlaude) cocok kebutuhan, penyandang disabilitas sedikitnya 2% dari formasi, dan diaspora cocok keperluan K/L masing-masing.
1. Lulusan Terbaik
- Dikhususkan untuk formasi jabatan bersama dengan jenjang pendidikan sedikitnya Strata 1;
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi keperluan (formasi) dari Menteri, dijalankan di SSCASN BKN, dan setelah itu dicantumkan didalam pengumuman penerimaan CPNS terhadap masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi spesifik berikut disyaratkan agar terhadap formasi berikut ditetapkan pula untuk formasi Umum bersama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi didalam negeri bersama dengan predikat kelulusan 'Dengan Pujian'/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul terhadap selagi kelulusan yang dibuktikan bersama dengan tanggal kelulusan yang tertulis terhadap ijazah;
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri mampu mendaftar terhadap formasi spesifik termasuk kategori lulus 'Dengan Pujian'/Cumlaude setelah beroleh penyetaraan ijazah dan surat info yang menunjukkan predikat kelulusannya setara 'Dengan Pujian'/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penyandang Disabilitas
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi keperluan (formasi) dari Menteri, dijalankan di SSCASN BKN, dan setelah itu dicantumkan didalam pengumuman penerimaan CPNS terhadap masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi spesifik berikut disyaratkan agar terhadap formasi berikut ditetapkan pula untuk formasi Umum bersama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Melampirkan surat info dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan type dan derajat kedisabilitasannya;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) th. dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) th. terhadap selagi melamar;
- Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN sedia kan aksesibilitas di lingkungan daerah pelaksanaan seleksi cocok bersama dengan keperluan penyandang disabilitas;
- Panitia penyelenggara dan/atau BKN sedia kan petugas/pendampingan selagi pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar terhadap formasi spesifik disabilitas dan menyesuaikan selagi pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing sepanjang 120 (seratus dua puluh) menit;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar terhadap Formasi Umum atau formasi spesifik lain, tak sekedar Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan selagi pelaksanaan seleksi mirip bersama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar terhadap Formasi Umum;
- Panita penyelenggara instansi kudu lakukan verifikasi beberapa syarat pendaftaran bersama dengan menimbulkan calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi bersama dengan type dan derajat kedisabilitasannya.
3. Diaspora
- Diperuntukkan bagi WNI yang punya Paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar lokasi RI dan juga bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan bersama dengan surat anjuran dari daerah yang bersangkutan bekerja sedikitnya sepanjang 2 (dua) tahun;
- Khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan mampu dilamar oleh calon peserta bersama dengan beberapa syarat sedikitnya lulusan Strata 2, sedang untuk type jabatan Perekayasa mampu dilamar lulusan Strata 1;
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi keperluan (formasi) dari Menteri, dijalankan di SSCASN BKN, dan setelah itu dicantumkan didalam pengumuman penerimaan CPNS terhadap masing-masing Instansi;
- Persyaratan umur setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) th. selagi pelamaran;
- Pelamar yang mendaftar terhadap formasi type jabatan berikut huruf b mampu berusia paling tinggi 40 (empat puluh) th. bila punya kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), umur paling tinggi 40 th. cocok bersama dengan keputusan perundang-undangan;
- Pelamar tidak tengah menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah
- Apabila pelamar udah dinyatakan lulus, tapi dikemudian hari terbukti tidak cocok bersama dengan surat penyataan yang dibikin sebagaimana huruf g, maka PPK kudu memberitakan pembatalan kelulusan yang bersangkutan bersama dengan tembusan kepada Menteri dan BKN;
- Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dijalankan oleh Kemendibud mampu dijalankan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
- Apabila pelamar udah dinyatakan lulus, tapi di kemudian hari tidak mampu menyertakan ijazah yang udah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf i, maka PPK kudu memberitakan pembatalan kelulusan yang bersangkutan bersama dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Calon pelamar kudu merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan bersama dengan akte kelahiran dan/atau surat info lahir yang bersangkutan dan diperkuat bersama dengan surat info dari kepala desa/kepala suku;
- Instansi Pusat kudu mengalokasikan formasi jabatan yang mampu dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan semuanya kepada instansi bersama dengan ketentuan:
• Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 paling sedikit 1 formasi
• Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi pada 201 sampai bersama dengan 1000, paling sedikit 2 formasi
• Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi pada 1001 sampai bersama dengan 2000 paling sedikit 3 formasi
• Bagi instansi yang mendapat alokasi diatas 2001 formasi paling sedikit 4 formasi.
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana berikut huruf b ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi keperluan (formasi) dari Menteri, dijalankan di SSCASN BKN, dan setelah itu dicantumkan didalam pengumuman penerimaan CPNS terhadap masing-masing Instansi
Sumber detik
Edit @hakimlfc13
Jenis formasi spesifik yang diperlukan di pemerintah pusat terdiri dari Lulusan Terbaik (cumlaude) bersama dengan kuantitas sedikitnya 10% dari formasi, Penyandang Disabilitas bersama dengan kuantitas sedikitnya 2% dari formasi, Diaspora cocok keperluan K/L masing-masing, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Formasi spesifik lain yang berupa strategis.
Selanjutnya untuk type formasi spesifik yang diperlukan di pemerintah daerah terdiri dari Lulusan Terbaik (cumlaude) cocok kebutuhan, penyandang disabilitas sedikitnya 2% dari formasi, dan diaspora cocok keperluan K/L masing-masing.
1. Lulusan Terbaik
- Dikhususkan untuk formasi jabatan bersama dengan jenjang pendidikan sedikitnya Strata 1;
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi keperluan (formasi) dari Menteri, dijalankan di SSCASN BKN, dan setelah itu dicantumkan didalam pengumuman penerimaan CPNS terhadap masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi spesifik berikut disyaratkan agar terhadap formasi berikut ditetapkan pula untuk formasi Umum bersama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi didalam negeri bersama dengan predikat kelulusan 'Dengan Pujian'/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul terhadap selagi kelulusan yang dibuktikan bersama dengan tanggal kelulusan yang tertulis terhadap ijazah;
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri mampu mendaftar terhadap formasi spesifik termasuk kategori lulus 'Dengan Pujian'/Cumlaude setelah beroleh penyetaraan ijazah dan surat info yang menunjukkan predikat kelulusannya setara 'Dengan Pujian'/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penyandang Disabilitas
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi keperluan (formasi) dari Menteri, dijalankan di SSCASN BKN, dan setelah itu dicantumkan didalam pengumuman penerimaan CPNS terhadap masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi spesifik berikut disyaratkan agar terhadap formasi berikut ditetapkan pula untuk formasi Umum bersama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Melampirkan surat info dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan type dan derajat kedisabilitasannya;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) th. dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) th. terhadap selagi melamar;
- Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN sedia kan aksesibilitas di lingkungan daerah pelaksanaan seleksi cocok bersama dengan keperluan penyandang disabilitas;
- Panitia penyelenggara dan/atau BKN sedia kan petugas/pendampingan selagi pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar terhadap formasi spesifik disabilitas dan menyesuaikan selagi pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing sepanjang 120 (seratus dua puluh) menit;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar terhadap Formasi Umum atau formasi spesifik lain, tak sekedar Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan selagi pelaksanaan seleksi mirip bersama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar terhadap Formasi Umum;
- Panita penyelenggara instansi kudu lakukan verifikasi beberapa syarat pendaftaran bersama dengan menimbulkan calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi bersama dengan type dan derajat kedisabilitasannya.
3. Diaspora
- Diperuntukkan bagi WNI yang punya Paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar lokasi RI dan juga bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan bersama dengan surat anjuran dari daerah yang bersangkutan bekerja sedikitnya sepanjang 2 (dua) tahun;
- Khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan mampu dilamar oleh calon peserta bersama dengan beberapa syarat sedikitnya lulusan Strata 2, sedang untuk type jabatan Perekayasa mampu dilamar lulusan Strata 1;
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi keperluan (formasi) dari Menteri, dijalankan di SSCASN BKN, dan setelah itu dicantumkan didalam pengumuman penerimaan CPNS terhadap masing-masing Instansi;
- Persyaratan umur setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) th. selagi pelamaran;
- Pelamar yang mendaftar terhadap formasi type jabatan berikut huruf b mampu berusia paling tinggi 40 (empat puluh) th. bila punya kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), umur paling tinggi 40 th. cocok bersama dengan keputusan perundang-undangan;
- Pelamar tidak tengah menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah
- Apabila pelamar udah dinyatakan lulus, tapi dikemudian hari terbukti tidak cocok bersama dengan surat penyataan yang dibikin sebagaimana huruf g, maka PPK kudu memberitakan pembatalan kelulusan yang bersangkutan bersama dengan tembusan kepada Menteri dan BKN;
- Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dijalankan oleh Kemendibud mampu dijalankan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
- Apabila pelamar udah dinyatakan lulus, tapi di kemudian hari tidak mampu menyertakan ijazah yang udah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf i, maka PPK kudu memberitakan pembatalan kelulusan yang bersangkutan bersama dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Calon pelamar kudu merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan bersama dengan akte kelahiran dan/atau surat info lahir yang bersangkutan dan diperkuat bersama dengan surat info dari kepala desa/kepala suku;
- Instansi Pusat kudu mengalokasikan formasi jabatan yang mampu dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan semuanya kepada instansi bersama dengan ketentuan:
• Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 paling sedikit 1 formasi
• Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi pada 201 sampai bersama dengan 1000, paling sedikit 2 formasi
• Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi pada 1001 sampai bersama dengan 2000 paling sedikit 3 formasi
• Bagi instansi yang mendapat alokasi diatas 2001 formasi paling sedikit 4 formasi.
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana berikut huruf b ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi keperluan (formasi) dari Menteri, dijalankan di SSCASN BKN, dan setelah itu dicantumkan didalam pengumuman penerimaan CPNS terhadap masing-masing Instansi
Sumber detik
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Ada Formasi Khusus di CPNS 2021, Ini Rincian Syarat Pendaftarannya"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.