Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 - Cendekiapedia -->
Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021

Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021

cendekiapedia.blogspot.com - JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022


A. Update informasi Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021/2022

Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diatur di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Adapun pertimbangan diterbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: Menimbang : 
  • a) bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses sarana Pendidikan, wajib mengalokasikan dan menyalurkan dana perlindungan operasional sekolah reguler; 
  • b) bahwa untuk menolong pengelolaan dana perlindungan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan pas sasaran, wajib menyusun wejangan tehnis pengelolaan dana perlindungan operasional sekolah reguler; 
  • c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 berkenaan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 berkenaan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 berkenaan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mencukupi keperluan hokum di dalam pengelolaan dana perlindungan operasional sekolah reguler, agar wajib diganti.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud wajib mencukupi syarat-syarat sebagai berikut:
  • a. isi dan lakukan pemutakhiran Dapodik cocok dengan situasi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
  • b. punyai no pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • c. punyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diadakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • d. punyai jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  • e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Persyaratan jumlah Peserta huruf d dikecualikan bagi:
  • a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
  • c. sekolah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada lokasi dengan situasi kepadatan masyarakat yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan sekolah lain.

Sekolah yang dikecualikan berasal dari syarat-syarat wajib diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang mencukupi syarat-syarat ditetapkan oleh Menteri tiap-tiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan information pada Dapodik tiap-tiap tanggal 31 Agustus.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan cost tiap-tiap area dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan cost tiap-tiap area ditetapkan oleh Menteri. 

Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan information jumlah Peserta Didik yang punyai NISN. Data jumlah Peserta Didik yang punyai NISN berdasarkan information pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk memilih jumlah Peserta Didik di dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
  • a. step III tahun berjalan; dan
  • b. step I dan step II tahun berikutnya.

Bagi sekolah yang dikecualikan besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan cost masingmasing area dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:
  • a. jumlah Peserta Didik yang punyai NISN; dan
  • b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, menyatakab bahwa enyaluran Dana BOS Reguler dijalankan secara bertahap dengan ketentuan:
  • a. penyaluran step I dijalankan setelah sekolah mengemukakan laporan pemanfaatan Dana BOS Reguler step II tahun sebelumnya.
  • b. penyaluran step II dijalankan setelah sekolah mengemukakan laporan pemanfaatan Dana BOS Reguler step III tahun sebelumnya; dan
  • c. penyaluran step III dijalankan sekolah mengemukakan penyampaian laporan step I tahun anggaran berjalan.

Penyaluran Dana BOS Reguler cocok dengan keputusan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan berkenaan penyaluran dana alokasi spesifik nonfisik.

Sekolah sanggup langsung pakai Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah pada sekolah yang diadakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah mengemukakan Rekening Sekolah lewat system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.

Dalam hal Pemerintah Daerah lakukan pergantian Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah wajib mengemukakan pergantian lewat proses tersebut. Penyampaian pergantian Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum akan pas penyaluran Dana BOS Reguler.

Menteri sanggup memberi tambahan anjuran untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan syarat-syarat bidang pendidikan cocok dengan keputusan keputusan perundang-undangan.

Apa saja komponen pemanfaatan Dana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah pakai Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
  • a. penerimaan Peserta Didik baru;
  • b. pengembangan perpustakaan;
  • c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  • f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • g. pembiayaan langganan kekuatan dan jasa;
  • h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  • j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  • k. penyelenggaraan kegiatan di dalam menolong keterserapan lulusan; dan/atau
  • l. pembayaran honor.

Sekolah memilih komponen pemanfaatan Dana BOS Reguler cocok dengan keperluan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) berasal dari total jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang di terima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
  • a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • b. tercatat pada Dapodik;
  • c. punyai no unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • d. belum meraih tunjangan profesi guru.

Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sanggup dikecualikan pada era penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
  • a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • b. tercatat pada Dapodik;
  • c. belum meraih tunjangan profesi; dan
  • d. lakukan proses pembelajaran secara tatap wajah atau pembelajaran jarak jauh.

Dalam hal pembayaran honor guru terkandung sisa dana, pembayaran honor sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan.Tenaga kependidikan yang sanggup diberikan honorharus mencukupi syarat-syarat sebagai berikut:
  • a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  • b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Juga ditegaskan di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dijalankan lewat mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah cocok dengan keputusan keputusan perundang-undangan berkenaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Dalam hal terkandung sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah selalu sanggup pakai sisa Dana BOS Reguler cocok dengan wejangan tehnis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dijalankan dengan keputusan telah dicatatkan di dalam rencana kerja dan anggaran sekolah cocok dengan keputusan keputusan perundangundangan.

Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler lewat Rekening sekolah:
  • a. menolak terima Dana BOS Reguler; atau
  • b. sekolah ditutup pada tahun berjalan,

sekolah wajib lakukan pengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler berikut dijalankan cocok dengan keputusan keputusan perundang-undangan.

Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)

Demikian informasi berkenaan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Terkait Syarat dan Kriteria Penerima BOS, Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022 terkandung pergantian redaksional yakni pergantian berasal dari kata-kata punyai izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diadakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik jadi punyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diadakan masyarakat yang terdata pada Dapodik. Juga terkandung pergantian redaksional punyai jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun paling akhir jadi punyai jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama3 (tiga) tahun paling akhir pas cut off tahun berjalan. Ketentuan jumlah sedikitnya peserta didik 60 orang dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang beradadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan bagi Sekolah yang diadakan oleh pemerintah area yang berada diwilayah dengan situasi kepadatan masyarakat yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain. Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut, walau peserta didiknya tidak cukup berasal dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.

Perubahan mendasar pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022 adalah perihal dengan Satuan cost BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah atau satuann Pendidikan. Pada Juknis BOS 2021/2022, Satuan cost BOS Tahun 2021 bakal ditetapkan oleh Menteri atau lewat Keputusan Menteri. Besaran satuan cost berbentuk majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yakni indeks kemahalan konstruksi(IKK) dan indeks peserta didik (IPD). Mengacu pada Juknis BOS SD SMP SMA SMK dan SLB Tahun 2021/2020, besar dana BOS SD berkisar pada 900.000 sampai dengan 1.960.000 per peserta didik. Untuk SMP berkisar pada 1.100.000 sampai dengan 2.480.000 per peserta didik. Untuk SMA berkisar pada 1.500.000 sampai dengan 3.470.000 per peserta didik. Untuk SMK berkisar pada 1.600.000 sampai dengan 3.720.000 per peserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar pada 3.500.000 sampai dengan 7.940.000 per peserta didik.

Berkut ini Prinsip Penggunaan Dana BOS berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022, yakni 1) Mendukung rencana “Merdeka Belajar”. Penggunaan dana BOS disusun cocok dengan keperluan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik di dalam situasi pembelajaran tatap wajah (PTM) maupun belajar berasal dari rumah (BDR); 2) Bersifat tidak kaku dan mengikat. Dalam artian di dalam BOS 2021 tidak ditentukan jumlah dan mutu type barang, dan juga tidak ditentukan kandungan penggunaan. 3) Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas pada pemanfaatan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan menyimak prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi

Beberapa penting perihal Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022. Ditegaskan di dalam Juknis BOS 2021 baru, bahwa pelaporan jadi syarat-syarat di dalam penyaluran. Pelaporan tahapI jadi syarat-syarat penyaluran step III tahun berjalan. Pelaporan step II jadi syarat-syarat penyaluran step I tahun berikutnya. Pelaporan step III jadi syarat-syarat penyaluran step II tahun berikutnya.

Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)

B. informasi Sebelumnya Petunjuk Teknis Juknis BOS REGULER SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020). Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 mempunyai tujuan untuk menolong pendanaan cost operasional dan non-personalia pada sekolah (SD SMP SMA SMK) di dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan beberapa SNP; meringankan beban cost pendidikan terutama bagi peserta didik SD SMP SMA SMK berasal dari keluarga tidak sanggup dengan menolong (discount fee) tagihan cost pendidikan; menolong sekolah (SD SMP SMA SMK) di dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran; dan menolong program strategis Pemerintah di dalam rangka menanggulangi stunting pada anak umur dini.

Mengapa disebut BOS Reguler Tahun 2020? Karena pas ini pemerintah tidak cuma mengalokasi dana perlindungan operasional sekolah yang rutin dan diberikan kepada semua sekolah, tetapi termasuk telah mengalokasikan dana perlindungan operasional sekolah yang berbentuk stimulus untuk sekolah yang punyai prestasi yang lebih baik yakni dengan memberi tambahan BOS Kinerja, dan juga memberi tambahan stimulus bagi sekolah yang berada di area terpencil yakni dengan memberi tambahan BOS Afirmasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) terkandung kenaikan alokasi dana BOS untuk tiap-tiap satuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA. Namun untuk jenjang SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB tetap Tetap (Tidak Mengalami Kenaikan). Untuk jenjang SD, harga satuan per BOS peserta didik tiap-tiap tahun mengalami kenaikan berasal dari Rp800.000 jadi Rp900.000. Untuk jenjang SMP, harga satuan per BOS peserta didik tiap-tiap tahun mengalami kenaikan berasal dari Rp1.000.000 jadi Rp1.100.000. Sedangkan untuk jenjang SMA, harga satuan per BOS peserta didik tiap-tiap tahun mengalami kenaikan berasal dari Rp1.400.000 jadi Rp1.500.000.

Juknis BOS Reguler Tahun 2020

Selain itu, mekanisme penyaluran dana BOS SD SMP SMA SMK tahun 2020 termasuk mengalami perubahan. Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020), mekanisme mekanisme penyaluran dana BOS Reguler tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah

2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud

3. Cut off information cuma 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)

4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020) tak hanya pergantian mekanisme penyaluran dana BOS dan terdapatnya kenaikan dana BOS, termasuk terkandung pada komponen pemanfaatan dana. Pada Juknis BOS 2020, Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah selalu Yayasan maksimal 50%. Adapun syarat-syarat guru honor dan guru pada sekolah selalu yayasan untuk meraih pembayaran honor pakai dana BOS adalah:

a. Tercatatpada dapodik per 31 desember 2019

b. Memiliki NUPTK

c. Tidak atau belum terima tunjanganprofesiguru

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Pada Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020), spesifik pada komponen pembiayaan pengelolaan Sekolah ditambahkan pemanfaatan dana BOS reguler tahun 2020 untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Untuk komponen pembelian buku teks dan non teks, di dalam keputusan baru pemanfaatan dana BOS reguler tahun 2020 tidak ulang terdapatnya prosentase pembatasan, tetapi tidak dibatasi (dalam artian sesuai dengan kebutuhan).

Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020), ada Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020, yakni sebagai berikut.

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);

2. Pengembangan Perpustakaan;

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;

4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;

5. Administrasi kegiatan Sekolah;

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;

7. Langganan Daya dan Jasa;

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;

9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;

10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.

11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau

12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Kemendikbud Tahun 2020), tugas tim manajemen BOS tingkat Kabupaten/Kota adalah lakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP; lakukan verifikasi information jumlah Peserta Didik, no dan nama rekening atas nama Sekolah pada proses yang di sajikan Kementerian; melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui information Sekolah di dalam Dapodik; menolong SD dan SMP yang punyai keterbatasan untuk lakukan pendataan secara mandiri; lakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan sanggup melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat; lakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP di dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler; menegaskan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinasyang menanggulangi urusan pendidikan cocok kewenangan; menegaskan pemanfaatan dana BOS Reguler dimasukkan di dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menanggulangi urusan pendidikan pendidikan; memerintahkan SD dan SMP untuk menegaskan kelengkapan dan kebenaran isian information Sekolah berdasarkan information sebelum akan batas akhir pengambilan data; menugaskan SD dan SMP untuk mengakibatkan laporan cocok dengan ketentuan; menugaskan sekolah untuk melaporkan pemanfaatan dana BOS Reguler berasal dari Sekolah lewat laman bos.kemdikbud.go.id; memberi tambahan layanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi spesifik BOS Reguler; memantau pelaporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring lakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP.

Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)

Demikian informasi berkenaan Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2021 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2021). Semoga informasi ini sanggup memberi tambahan manfaat.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel