JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK 2021/2022 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021
Thursday, January 28, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berdasarkan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Khusus Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021) menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagai calon peserta didik SMP adalah.
Untuk Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Selanjutnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan di atas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
Tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalur zonasi terdiri atas:
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (KLIK DISINI)
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- a. 7 (tujuh) tahun; atau
- b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
- dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Khusus Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021) menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagai calon peserta didik SMP adalah.
- a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- a. akta kelahiran; atau
- b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
- b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan di atas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
- a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
- b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- a. batas usia
- b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalur zonasi terdiri atas:
- a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
- c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (KLIK DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.
Penulis @hakimlfc13
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK 2021/2022 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.